Jasno Sebut Perwali Penertiban Pertamini Perlu Diperkuat melalui Perda

Devi Nila Sari
3 Views
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Jasno saat berbicara soal penertiban pertamini. (Dhion/Akurasi.id)

Pembentukan perda disebut menambah nilai efisiensi Pemkot Samarinda dalam upaya penertiban pertamini atau penjualan BBM ilegal di Samarinda.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaAnggota Komisi III DPRD Samarinda Jasno menilai perlunya pembuatan peraturan daerah (perda) mengenai aturan penertiban penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, seperti melalui pertamini.

Menurutnya, keberadaan perda akan menambah nilai efisiensi pemerintah kota (pemkot) dalam upaya penertiban pertamini atau penjualan BBM ilegal di Samarinda. Karena perda memiliki cakupan aturan yang lebih luas.

“Saya dengar tidak hanya perwali yang digunakan, pemerintah juga segera berkomunikasi ke dewan untuk membuat perda terkait larangan pertamini itu,” jelas Jasno, Rabu (22/5/2024).

Ia mengakatan, selama proses pembuatan perda, tentu akan dilakukan audiensi dengan pemilik pom mini. Guna penyerapan aspirasi. Sebab, perda yang akan dibentuk merupakan satu kesatuan dari seluruh unsur, baik dari pemerintah maupun masyarakat.

“Karena biasanya perda yang dibuat berkaitkan dengan masyarakat, pastinya masyarakat juga akan menyampaikan aspirasinya melalui audiensi untuk penyempurnaan perda. Tentunya kami pasti akan menerima apa saja yang menjadi masukan,” ungkapnya.

Pemkot Samarinda Dianggap Sudah Bisa Tertibkan Pertamini

Kendati akan dibentuk perda, lanjut dia, sebenarnya perwali yang ada sudah bisa menjadi dasar hukum bagi pemkot untuk melakukan penertiban. Termasuk, menelusuri dari mana asal BBM tersebut.

“Kami juga ingin mempertanyakan BBM ini berasal dari mana. Di sini berartikan ada beberapa oknum SPBU yang bermain. Makanya, di beberapa SPBU antriannya cukup panjang. Tidak hanya di satu dua SPBU, tapi rata-rata di semua SPBU. Tapi, pom mini justru ada terus minyaknya,” terangnya.

Apabila aturan ini dianggap meresahkan karena kekhawatiran kendaraan kehabisan bahan bakar di jalan yang tidak dekat dengan SPBU. Ia juga menegaskan, bahwa aturan ini dibuat demi kenyamanan bersama dan menjadi salah satu upaya untuk menjawab keresahan masyarakat soal panjangnya antrian di SPBU.

“Artinya, pemerintah memberi regulasi dan memberi aturan bagaimana supaya masyarakat tidak resah,” tutupnya. (Adv/dprdsamarinda)

Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *