Anggota DPRD Kaltim Jawad Minta Pemprov Terus Sosialisasi Pergub Bantuan Hukum

kaltim_akurasi
3 Views
Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin saat menyampaikan sosialisasi Perda Bantuan Hukum kepada masyarakat Sempaja Utara. (Istimewa)

Bagi anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin, selain sosialisasi yang pihaknya laksanakan secara rutin setiap bulannya. Sosialisasi Pergub Bantuan Hukum juga penting pemerintah laksanakan. Karena sosialisasi Pergub Bantuan Hukum mengupas hal-hal teknis atas aturan tersebut.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Hak masyarakat atas bantuan hukum menjadi bagian yang telah mendapatkan aturan dari Pemerintah Kaltim. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sesuai amanat perda, setiap masyarakat Kaltim berhak mendapatkan layanan atau bantuan hukum yang bersumber dari pemerintah. Di mana, seluruh pembiayaan atas bantuan hukum yang masyarakat terima , pembiayaannya bersumber dari APBD Kaltim.

Beberapa poin di atas, disampaikan anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Gang H Fathan RT 06, Kelurahan Sempaja Utara, Kota Samarinda, Minggu (3/4/2022).

Kepada masyarakat yang hadir, Jawad menjelaskan, bahwa landasan atas lahirnya Perda Bantuan Hukum itu adalah sebagai wujud keadilan bagi seluruh masyarakat. Artinya, masyarakat ketika memiliki masalah hukum, bisa memperoleh pelayanan hukum yang sama.

“Sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini, merupakan bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan Pemerintah Kaltim. Kami di DPRD Kaltim sebagai bagian yang memproduk aturan itu, pun ikut membantu menyosialisasikannya,” katanya.

Jawad: Sosialisasi Pergub Bantuan Hukum Penting Buat Masyarakat

Melalui Sosialiasi Perda Bantuan Hukum, Jawad ingin menyampaikan dan menjabarkan kepada publik apa saja yang menjadi hak dan kewajiban mereka dalam aturan tersebut. Artinya, saat masyarakat mempunyai masalah hukum dan membutuhkan bantuan.

“Masyarakat bisa mengajukan bantuan hukum kepada pemerintah bila memiliki masalah hukum,” ucapnya.

Menurutnya, berbagai aturan dan pelaksanaan yang besifat teknis atas Perda maupun Pergub Bantuan Hukum penting masyarakat ketahui. Agar masyarakat bisa mendapatkan akses yang tepat ketika membutuhkan bantuan hukum.

“Nantinya, bantuan hukum yang akan pemerintah berikan melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terdaftar di Pemerintah Kaltim. Yang seperti ini, penting masyarakat ketahui, salah satunya masyarakat Dusun Putak,” tambahnya.

Dia menambahkan, bahwa saat ini Peraturan Gubernur tentang teknis Perda Bantuan Hukum ini sudah muncul, tepatnya Pergub Nomor 56 Tahun 2021. Jawad meminta, agar pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat tahu bagaimana tata cara dan teknis pelaksanaan Pergub Nomor 56 Tahun tersebut.

“Pemerintah harus pro aktif menyampaikan juga kepada masyarakat, setidaknya melalui biro hukumnya agar masyarakat mengetahui pergubnya,” pungkasnya. (*/adv/dprdkaltim)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *