
Markaca mintqa warga tidak buka lapak penukaran uang di trotoar. Lantaran dikhawatirkan menimbulkan masalah, seperti kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Markaca, meminta agar masyarakat tidak membuka lapak penukaran uang di trotoar.
Pasalnya, hal tersebut menimbulkan berbagai permasalahan. Mulai dari persoalan kemacetan, mengambil hak pejalan kaki, hingga mengganggu ketertiban umum.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam dua tahun terakhir juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan kegiatan penukaran uang Lebaran di wilayah kota.
“Kalau pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang jelas dan dilindungi undang-undang, lalu menentukan kebijakan, maka harus diikuti,” tuturnya saat diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya, gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (24/3/2025).
Ia berharap agar aturan ini tidak diabaikan, sehingga tidak menimbulkan anggapan bahwa pemerintah bertindak sewenang-wenang saat menertibkan.
Selain itu, ia meminta agar mamasyarakat memahami bahwa aktivitas berjualan di trotoar dapat mengganggu ketertiban umum.
Adapun peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Wali (Perwali) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2016 tentang SOTK Satuan Polisi Pamong Praja, serta Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 010/0656/BKP.II/VII/2015.
Aturan ini mengatur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dalam menyikapi regulasi terkait. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada hasil notulen rapat yang telah diselenggarakan pada 6 Februari 2025 lalu.
“Intinya, siapa pun boleh mencari nafkah, tapi harus tetap taat pada aturan. Jika ada yang melanggar aturan, tentu akan ada tindakan. Jadi, mari kita saling memahami dan mengerti,” tukasnya. (Adv/dprdsamarinda/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari