Dinkes Kaltim menegaskan tidak ada aturan khusus mengenai keadaan yang harus dilayani di IGD. Prinsip kedaruratan adalah mendahulukan keselamatan pasien.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) Jaya Mualimin menanggapi isu pelayanan pasien di rumah sakit. Di mana terdapat beberapa masyarakat menyampaikan keluhan. Salah satunya mengenai isu bahwa seorang anak harus menunggu hingga suhu tubuhnya mencapai 40 derajat celcius, baru bisa mendapatkan layanan dari rumah sakit.
“Menurut pandangan saya, jika memang ada direktur rumah sakit yang memberlakukan aturan semacam itu, maka lebih baik rumah sakit tersebut ditutup saja,” tuturnya saat diwawancarai awak media melalui seluler, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip dasar pelayanan kesehatan yang menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Ia pun menegaskan, jika tidak ada aturan resmi yang menyebutkan pasien harus menunggu hingga mengalami demam tinggi, apalagi sampai 40 derajat, baru dapat dilayani.
Dikatakannya, dalam dunia medis setiap pasien yang datang dengan keluhan sakit, sekecil apa pun gejalanya, berhak mendapatkan pemeriksaan dan pelayanan awal.
Kendati demikian, ia menyarankan, jika kondisinya ringan atau hanya berupa keluhan umum, maka pasien sebaiknya terlebih dahulu memanfaatkan layanan di puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama. Hal ini sesuai dengan sistem rujukan berjenjang yang berlaku di Indonesia, dengan puskesmas menjadi pintu masuk awal pelayanan kesehatan.
Meski begitu, Jaya mengatakan, jika kondisi pasien tergolong berat atau darurat, maka rumah sakit, khususnya Instalasi Gawat Darurat (IGD), wajib segera memberikan penanganan.
“Tidak ada syarat khusus, seperti harus menunggu demam 40 derajat untuk mendapat pelayanan. Prinsip kedaruratan adalah mendahulukan keselamatan pasien, sehingga penanganan harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan risiko yang lebih serius, bahkan sampai mengancam nyawa,” tegasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari