Kaltim Harap Pusat Akomodir Peningkatan DBH Sawit Bagi Daerah Penghasil

Devi Nila Sari
3 Views
Rakor Penghasil Sumber Daya Alam (SDA) Kelapa Sawit Seluruh Indonesia dan Kabupaten/Kota se-Kaltim. (Dok Pemprov Kaltim)

Kaltim bersama daerah penghasil sawit lainnya menggelar rakor peningkatan DBH sawit. Dengan harapan, usulan peningkatan DBH sawit dapat segera terealisasi di 2023 mendatang.

Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Upaya peningkatan dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit terus berlanjut. Untuk meningkatkan DBH tersebut, Pemprov Kaltim menggelar Rapat Koordinasi Penghasil Sumber Daya Alam (SDA) Kelapa Sawit Seluruh Indonesia dan Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Rakor tersebut digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim di Hotel Platinum Balikpappan, Kamis (28/7/2022). Kegiatan itu sendiri dibuka Pj Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kaltim.

Menurut Riza, rakor ini sangat penting. Karena, bagian dari usaha juang kepada pemerintah pusat untuk dapat memberikan DBH yang adil berdasarkan kontribusi setiap wilayah.

Khususnya dari pendapatan sektor kontribusi setiap wilayah. Karena, kata Riza, selama ini pembagian keuangan melalui skema DBH belum membantu pembangunan daerah secara maksimal.

“Sedangkan dalam UUD 1995 mengamanatkan, harusnya pembangunan itu sama rata. Tidak hanya di Pulau Jawa saja. Sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan sumber daya alam yang menyokong devisa,” kata dia sebagaimana melansir laman resmi Pemprov Kaltim.

“Kita harus sadar, selama ini, produksi kelapa sawit Kaltim dan daerah penghasil lainnya belum sepenuhnya bisa dinikmati masyarakat. Kita hanya merasakan dampaknya, seperti bencana alam dan jalan rusak. Serta, keadaan lainnya,” sambungnya.

Riza Jelaskan Perlunya Peningkatan DBH Sawit Bagi Daerah Penghasil

Ia mengatakan, dalam upaya memajukan daerah, khususnya daerah penghasil. Memerlukan pembiayaan untuk pengelolaan dan pengembangan ekonomi sektoral yang memanfaatkan sumber daya alam.

Misalnya, jangan lagi terjadi pemerintah daerah harus menanggung beban dampak sosial, ekonomi dan lingkungan. Serta, kerusakan infrastruktur akibat kendaraan yang menggunakan fasilitas umum.

Dalam Pasal 123 ayat (1) UU No 1/2022 mengamanatkan bahwa selain DBH yang tertuang dalam pasal 111 ayat (1), pemerintah dapat menetapkan DBH lainnya. Selain DBH pajak dan DBH sumber daya alam (SDA).

Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi potensi SDA dan mengusulkan secara resmi kepada pemerintah pusat sebagai komponen baru dalam perhitungan DBH-SDA lainnya.

“Harapan kami sebagai provinsi daerah penghasil kelapa sawit. Agar pemerintah pusat dapat mengakomodir aspirasi peningkatan SBH SDA kepala sawit dalam Undang-Undang APBN 2023. Guna meningkatkan pendapatan daerah,” harapnya.

Ismiati Berharap Usulan Peningkatan DBH Sawit Dapat Terealisasi di 2023

Sementara, Kepada Bapenda Kaltim Ismiati menyampaikan, rakor ini merupakan lanjutan dari rapat-rapat yang pihaknya lakukan beberapa waktu lalu. Guna mendukung sumber dana pembangunan di daerah.

Khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit untuk masuk dalam DBH SDA.Terlebih dalam Undang Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKP). Memungkinkan daerah untuk mengusulkan DBH lainnya sesuai dengan potensi masing-masing daerah.

“Kami berharap melalui forum ini DBH sawit dapat diakomodir. Untuk ditingkatkan dana bagi hasilnya. Sehingga, penadpatan daerah ikut meningkat dan muaranya adalah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Semoga saja usulan ini dapat terealisasi tahun depan,” harapnya.

Sebagai informasi, rakor ini diikuri 150 peserta secara langsung maupun vistual oelh daerah penghasil kelapa sawit di Indonesia. Selain itu, rakor ini juga menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidangnya. (*/adv/diskominfokaltim/her/yans)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *