Pemerintah menambah jatah libur Iduladha 2023 menjadi tiga hari. Dimana sebelumnya libur hanya pada hari perayaan kurban, maka kini ditambah dua hari cuti bersama.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Untuk memperingati Iduladha 2023, pemerintah telah mengeluarkan edaran Hari Libur Nasional dan cuti bersama terbaru. Dimana, karena Hari Libur Nasional Iduladha 2023 jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Maka, cuti bersama jatuh pada tanggal 28 dan 30 Juni atau sehari sebelum dan sesudah Iduladha 2023. Dengan kata lain, libur untuk memperingati Hari Raya Kurban ini berlangsung selama 3 hari.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Seperti diketahui, keputusan ini mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya dibuat bahwa cuti bersama hanya pada 29 Juni 2023. Keputusan libur Iduadha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata. Serta, memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Baca Juga
“Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2023,” bunyi keputusan tersebut.
Keputusan ini menandai perubahan dalam cuti bersama tahun 2023. Perubahan ini dilakukan terhadap Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian isi SKB. (adv/diskominfokaltim)
Baca Juga
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari
