Kemenag Imbau Masyarakat Sembelih Hewan Kurban di RPH

Devi Nila Sari
5 Views
Pemerintah mengimbau masyarakat sembelih hewan kurban di RPH untuk mengantisipasi PMK. (Istimewa)

Pemerintah mengimbau masyarakat sembelih hewan kurban di RPH untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang marak beberapa bulan terakhir.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah mengimbau masyarakat menyembelih hewan kurban di rumah potong hewan (RPH). Imbauan ini menindaklanjuti pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang marak beberapa bulan terakhir.

Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Kaltim Isnaini mengatakan, pemerintag memberikan imbauan tersebut berdasarkan SE Menag No 10/2022. Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2022 lalu.

Isnaini mengatakan, penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan rumah potong hewan (RPH). Namun jika dalam hal keterbatasan jumlah atau jangkauan cara dan kapasitas RPH atau penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung di luar RPH.

Dengan ketentuan, melaksanakan penyembelihan hewan hurban di area dan luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

“Jika daerah tersebut jauh dari RPH, nanti dipertimbangkan terkait dengan kondisi dan keadaan lingkungan. Tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan,” terangnya pada pada Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban sebagaimana melansir laman resmi Diskominfo Kaltim, Jum’at (8/7/2022).

Kemenag Kaltim Ingatkan Penyembelihan Hewan Oleh Petugas Kompeten dan Sesuai Syariat Islam

Dalam artian, bagi daerah yang berdekatan dengan RPH, maka pemotongan hewan kurban pihaknya sarankan di RPH. Dalam rangka untuk mengantisipasi atau menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan.

“Kami pun di Kanwil Kemenag Kaltim dalam memberikan contoh kepada masyarakat. Kami melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan di RPH,” tuturnya.

Selain itu, edaran tersebut juga mengimbau agar masyarakat mengurangi kehadiran, selain petugas penyembelihan hewan kurban. Agar tidak terjadi penumpukan masa yang dapat menjadi pemicu peredaran Covid-19.

Kemudian, masyarakat juga harus memperhatikan cara pengemasan dan pendistribusian daging. Dengan memastikan kesehatan hewan kurban. Hal tersebut dapat berkoordinasi dengan dinas atau instansi.

“Penyembelihan tentunya harus dilakukan oleh petugas berkompeten dan sesuai syariat Islam. Pendistribusian juga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan serta menggunakan besek. Untuk pembungkusan daging mengantisipasi wabah PMK yang mewabah saat ini. Pemotongan hewan kurban juga harus menggunakan alat tajam dan tidak tumpul,”tutupnya. (*/Prb/ty/adv/diskominfokaltim)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *