Kenali Ketentuan BPJS, RSUD Taman Husada Bontang: Tak Semua Kasus Darurat Ditangani IGD

Suci Surya
2 Views
Tim Promkes RSUD Taman Husada Bontang dr. Siti Aisyatur Ridha. (Rae/Akurasi.id)

RSUD Taman Husada Bontang tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien, baik yang menggunakan BPJS maupun pasien umum.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Banyak masyarakat yang masih belum memahami dengan jelas mengenai penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama terkait dengan layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Hal ini diungkapkan dr. Siti Aisyatur Ridha, Tim Promosi Kesehatan (Promkes) RSUD Taman Husada Bontang.

“Sering kali kami menerima pertanyaan dari masyarakat yang ragu apakah penyakit yang mereka alami bisa ditanggung oleh BPJS atau tidak. Kami ingin memastikan informasi ini tersampaikan dengan jelas agar tidak terjadi kebingungan atau bentrok antara tenaga kesehatan dengan pasien,” ujarnya kepada media ini saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).

Penting bagi masyarakat Bontang untuk mengetahui bahwa BPJS memiliki ketentuan dan syarat yang jelas terkait dengan layanan yang dapat diberikan, terutama di IGD. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1186 Tahun 2022, terdapat 144 penyakit yang dapat ditangani di layanan primer (fasilitas kesehatan tingkat pertama). Sehingga itu berarti tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit atau IGD.

“Sesuai dengan peraturan ini, pasien yang menderita 144 penyakit tertentu harus mendapat penanganan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kami ingin masyarakat paham bahwa aturan ini bukan kebijakan rumah sakit, tapi merupakan ketentuan dari BPJS,” jelasnya.

Adapun 144 jenis penyakit yang dimaksud mencakup berbagai kondisi medis, seperti kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, migrain, vertigo, hingga masalah mata ringan seperti miopia dan astigmatisme. Selain itu, terdapat penyakit infeksi seperti influenza, pneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, serta gangguan pencernaan seperti gastritis dan gastroenteritis yang juga termasuk dalam daftar penyakit yang ditangani di layanan primer.

Daftar panjang ini juga mencakup penyakit kulit seperti acne vulgaris ringan, dermatitis atopik, hingga berbagai jenis infeksi jamur (tinea) dan reaksi alergi. Penyakit yang lebih serius seperti demam dengue, malaria, hingga reaksi anafilaktik pun masuk dalam kategori yang bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama, tanpa harus langsung dirujuk ke rumah sakit.

“Harapan kami, dengan adanya pemahaman yang lebih jelas mengenai aturan ini, masyarakat dapat menerima layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pasien dirujuk ke rumah sakit, mereka harus sadar bahwa ini adalah keputusan berdasarkan protokol BPJS, bukan keputusan dari rumah sakit sendiri,” sebutnya.

RSUD Taman Husada Bontang tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien, baik yang menggunakan BPJS maupun pasien umum. Meskipun ada perbedaan dalam penanganan sesuai dengan ketentuan BPJS, rumah sakit tetap akan memberikan layanan yang optimal sesuai dengan kondisi medis pasien.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang penyakit yang dapat ditanggung BPJS, diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau ketidakpahaman yang bisa menyebabkan ketegangan antara pasien dan tenaga medis.

“Kami tetap memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat Bontang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (adv/rsudtamanhusadabontang)

Penulis: Rae
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *