Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah berharap Kades Wanasari bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Serta berpesan agar tidak langsung mengganti perangkat desanya.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Kepala Desa (Kades) Wanasari dikukuhkan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman. Pengukuhan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Rabu (15/11/2023) pagi.
Pengukuhan Azharudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Wanasari berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor: 141.1/K.568/2023. Dilanjutkan Pengambilan sumpah dan janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Wanasari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah mengingatkan kepada Kades Wanasari yang baru dilantik, agar tidak langsung mengganti perangkat desanya. Jika memang harus diganti, harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari DPMDes berharap kepada kepala Desa Wanasari yang sudah dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Karena beliau sebelumnya adalah ketua RT. Jadi saya yakin sudah memahami tugas dan fungsi sebagai perangkat desa,” harap mantan Camat Muara Wahau ini.
Baca Juga
Sebelumnya, Camat Muara Wahau Marlianto mengucapkan terima kasih kepada panitia yang telah bekerja dengan baik sampai terpilih dan dilantiknya kepala desa antar waktu Desa Wanasari. Selain itu, ia juga mengajak kepada kepala desa yang baru dilantik untuk bergabung dengan kepala desa yang lain yang ada di Kecamatan Muara Wahau untuk bekerja sama dengan baik sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Alhamdulillah, sejak awal kepanitian ini terbentuk sampai pelantikan kepala desa antar waktu hari ini berjalan lancar, aman, tenteram dan tidak ada masalah apapun,” ujar Marlianto. (adv/diskominfokutim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id