Ketua DPRD Kutim Joni Paparkan Fungsi dan Tugas yang Diemban Setiap Wakil Rakyat

kaltim_akurasi
8 Views
Ketua DPRD Kutim Joni ketika diwawancarai media. (Redaksi Akurasi.id)


Ketua DPRD Kutim Joni menilai jika setiap anggota legislatif untuk benar-benar memahami apa yang menjadi tugas dan fungsi mereka. Karena hal itu penting untuk memudahkan mereka dalam menjalankan fungsi mereka sebagai wakil rakyat.

Kaltim.akurasi.id, Kutai Timur – Bagi sebagian masyarakat, mungkin masih banyak yang belum benar-benar memahami apa saja yang menjadi tugas dan fungsi setiap anggota legislatif. Termasuk peran mereka dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan yang akan diambil oleh eksekutif.

Bicara terkait itu, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni pun angkat bicara. Kepada awak media yang menjumpainya di kantor DPRD Kutim, ia memaparkan secara umum tentang apa saja tugas dan fungsi (tupoksi) anggota DPRD Kutim.

Ia menjelaskan, sesuai UU 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tupoksi legislatif ada 3. Yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi-fungsi tersebut menurutnya telah berjalan dengan cukup baik di lingkungan legislatif Kutim. Karena setiap anggota dewan telah mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) sebelum menjalankan perannya sebagai anggota DPRD Kutim.

“Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Karena anggota DPRD merupakan perwakilan dari rakyat,” sebutnya ditemui belum lama ini.

Mengenal Tugas dan Fungsi Dewan

Terkait dengan fungsi legislasi, lanjut DPRD memiliki tugas dan wewenang menyusun program legislasi daerah (prolegda) dan menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU) atau rancangan peraturan daerah (raperda). Membahas perda yang diusulkan oleh pemerintah dan menetapkan kepala daerah.

Sementara untuk fungsi anggaran, DPRD memiliki tugas dan wewenang memberikan persetujuan atas raperda tentang APBD (yang diajukan kepala daerah) dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang disampaikan oleh BPK.

“Kemudian untuk fungsi pengawasan, DPRD memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda, APBD dan kebijakan pemerintah. Adapun tugas dan wewenang DPRD lainnya, antara lain menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat,” paparnya.

Ia menambahkan, pentingnya dinamika dalam pemerintahan agar tidak ada keterlambatan dalam menyelesaikan masalah. “Ketika ada masalah, kita harus tetap berkomunikasi untuk mencegah kesalahan dan perencanaan yang tidak sesuai,” katanya. (adv/dprdkutim/drh)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *