KI Kaltim Perkuat Peran PPID untuk Cegah Sengketa Informasi

Fajri
By
1k Views

KI Kaltim dorong penguatan peran PPID di instansi pemerintah untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dan mencegah terjadinya sengketa informasi.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Maraknya sengketa informasi yang melibatkan badan publik di tingkat kelurahan dan kecamatan mendorong Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengintensifkan sosialisasi dan penguatan keterbukaan informasi publik.

Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip yang mewajibkan badan publik menyediakan akses informasi kepada masyarakat, guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Hal ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi serta mewajibkan badan publik untuk menyediakannya.

Ketua KI Kaltim, Imran Duse, mengungkapkan bahwa sengketa informasi kerap terjadi akibat minimnya pemahaman aparat terhadap tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Amanah undang-undang mengharuskan kami mendorong badan publik memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Itulah sebabnya kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Disdikbud Samarinda, Jalan Biola, Senin (11/8/2025).

Sosialisasi telah digelar di Berau dan Balikpapan dengan segmen berbeda, dilanjutkan ke Bontang dan Kutai Timur. Sementara itu, untuk Kutai Barat dan Mahakam Ulu, kegiatan dilakukan secara daring karena keterbatasan akses.

Tak hanya melalui pendekatan jemput bola, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga berinisiatif menggelar kegiatan serupa secara mandiri.

“Target kami adalah seluruh kabupaten/kota, tetapi masih terkendala anggaran dan akses, terutama di Kubar dan Mahulu,” tambahnya.

Imran menegaskan, penguatan kapasitas PPID sangat penting, terlebih sengketa informasi di Samarinda belakangan ini banyak berkaitan dengan masalah pertanahan.

“Ada PPID yang aktif dan ada yang kurang aktif. Kegiatan ini penting agar regulasi dipahami dan hak masyarakat atas informasi publik bisa terpenuhi,” tegasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }