KI Pusat Harapkan Peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Seluruh Provinsi

Devi Nila Sari
2 Views
Ketua KI Kaltim Ramaon Dearnov Saragih dan jajaran komisioner KI Kaltim saat menghadiri FDG Keterbukaan Informasi Publik Daerah di 34 Provinsi, Kamis (13/4/2023). (Dok Diskominfo Kaltim)

KI Pusat harapkan peningkatan indeks keterbukaan informasi publik di seluruh provinsi, termasuk Kaltim. Oleh karena itu, hal inipun perlu dijadikan atensi dan program prioritas bersama.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Komisi Informasi (KI) terus berupaya meningkatkan indeks keterbukaan Informasi publik (IKIP). Sebab, IKIP menjadi salah satu tolok ukur sejauh mana implementasi keterbukaan informasi di Indonesia.

Terlebih, survei IKIP akan kembali dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal inipun perlu menjadi atensi perangkat daerah guna mempertahankan, maupun meningkatkan IKIP yang ada.

Dari hasil survei IKIP tahun 2022 lalu, nilai IKIP nasional adalah sebesar 74,43. Meningkat 3,06 poin dari tahun 2021 sebesar 71,37.

Sementara, di tingkat provinsi, tiga daerah tertinggi dalam survey IKIP diraih oleh Jawa Barat (Jabar) dengan nilai 81,93. Disusul Bali dengan nilai 80,99 dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai IKIP 80,49.

Provinsi Kaltim sendiri meraih nilai IKIP dengan nilai 77,61 pada 2022. Meningkat tipis 0,65 [oin dari tahun 2021 sebesar 76,96.

Komisi Informasi (KI) Pusat mengharapkan, ada peningkatan IKIP tahun ini bagi seluruh provinsi. Dengan peningkatan itu, artinya ada perbaikan implementasi keterbukaan informasi di daerah.

IKIP Jadi Program Prioritas Komisi Informasi Tiap Provinsi

Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn mengatakan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini menjadi program prioritas dan tanggung jawab Komisi Informasi di tiap provinsi.

Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) IKIP yang sudah dibentuk. Bertanggung jawab mengumpulkan data dan fakta guna memotret keterbukaan informasi di Indonesia.

Indeks Keterbukaan Informasi Publik, kata Vici menganalisa tiga aspek penting. Pertama, kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kedua, persepsi masyarakat pada UU KIP dan  hak informasi (right to know). Serta ketiga, kepatuhan badan publik dalam putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

“FGD ini penting sebagai catatan kami, untuk mendengar rekomendasi yang disampaikan dari informan ahli,” ujar Vici saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik Daerah di 34 Provinsi, Kamis (13/4/2023).

Dalam FGD tersebut, para peserta membahas 85 pertanyaan yang tertuang dalam Survei IKIP 2023 yang dipimpin oleh Tim Ahli Keterbukaan Informasi Publik, Desiana Samosir.

FGD dihadiri oleh Ketua KI Kaltim Ramaon Dearnov Saragih dan jajaran komisioner KI Kaltim, serta para informan ahli dari pemerintahan, akademisi, kelompok masyarakat, dan jurnalis. (adv/diskominfokaltim/krv/pt)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *