Komisi I DPRD Samarinda Lihat Potensi PAD dari Retribusi Kos-kosan dan Guest House

kaltim_akurasi
3 Views
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Muhammad Yusran. (istimewa)

Retribusi Kos-kosan dan Guest House memiliki potensi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Komisi I DPRD Samarinda pun turut melihat Potensi pendapatan dari Retribusi Kos-kosan dan Guest House ini.  Oleh karena itu dari empat pansus yang disahkan oleh DPRD Samarinda salah satunya untuk meneliti raperda retribusi khusus kos-kosan dan guest house.

Akurasi.kaltim.id, Samarinda – Salah satu potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda berasal dari pemasukan retribusi. Hanya saja selama ini masih banyak segmen yang belum tergarap maksimal. Salahsatunya berasal dari bangunan kos-kosan dan guest house yang kian menjamur di kota tepian.

Saat ini dalam APBD Perubahan yang baru sahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda menargetkan nilai PAD sebesar Rp634 miliar. Padahal menurut DPRD Kota Samarinda nilai itu bisa mengalami peningkatan, dengan mengulik berbagai potensi yang belum pernah berkontribusi untuk kas daerah.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono baru saja mengesahkan empat panitia khusus (pansus), yang akan bekerja meneliti sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Salah satunya dari pansus satu yang akan meneliti raperda retribusi khusus kos-kosan dan guest house.

Anggota Komisi I Muhammad Yusran mengatakan kerja pansus sebenarnya ada beberapa objek yang perlu mendapat atensi dari Pemkot Samarinda. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan PAD Kota Samarinda, yang berasal dari retribusi kos-kosan dan guest house. Sebab selama ini retribusi khusus bangunan kos-kosan, guest house juga hotel kelas melati, belum pernah memiliki rugulasi khusus.

Dalam penyampaiannya, Politisi Partai Golkar ini menilai saat ini memang masih sulit membedakan mana di maksud rumah kos dengan guest house. “Karena belum ada aturan kokohnya juga, sehingga inilah mendasari pansus satu untuk segera menggodok aturan khususnya,” ungkap Yusran.

Menjadi Objek Retribusi Baru

Tak heran banyak kos-kosan dan guest house yang berdiri bahkan di setiap ruas jalan. Tak heran ia bersama anggota komisi I lainnya begitu optimis, aturan ini bisa lebih diperketat untuk mengatur objek retribusi baru ini.

“Harapannya ini bisa menjadi masukan untuk pemkot, khususnya terhadap perda khusus retribusi bagi beberapa objek yang belum diatur ketentuannya. Karena kalau belum ada izinnya maka perlakuannya akan rancu,” jelas Yusran.

Ia mengakui saat ini pansus satu sudah berjalan dalam beberapa waktu, namun tetap harus mengajukan perpanjangan waktu. Sebab untuk meneliti aturan ini tidak bisa dengan waktu sebentar, sehingga pihaknya mengajukan perpanjangan waktu.

“Dalam tiga bulan ini pansus akan bekerja semaksimal mungkin, karena proses pembahasan masih berjalan dengan beberapa instansi yang berkaitan,” tuntasnya. (adv/dprdsamarinda/gzy)

Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Raka

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *