Komisi III DPRD Kaltim meminta DLH ekstra melakukan pengawasan terhadap aktivitas setiap perusahaan yang beroperasi di Benua Etam. Lantaran, masih banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah dan lingkungan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Selain mendorong adanya kegiatan investasi di Kaltim. Pemerintah Kaltim diingatkan untuk memperhatikan kewajiban dari setiap perusahaan. Dari kewajiban mengelola limbah dan menjaga lingkungan di sekitar kawasan perusahaan.
Permintaan itu sama-sama disampaikan para anggota DPRD Kaltim yang tergabung dalam Komisi III. Salah satu yang melayangkan permintaan itu, yakni Ekti Imanuel. Permintaan itu sendiri Ekti sampaikan ketika Komisi III DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Senin (18/4/2022).
Kepada awak media yang menjumpainya usai melaksanakan RDP, Ekti Imanuel menyampaikan, bahwa ada beberapa poin penting yang pihaknya sampaikan pada pertemuan itu. Di antaranya, berkenaan dengan kewajiban setiap perusahaan dalam mengelola limbah dan menjaga lingkungan di kawasan perusahaan.
“Artinya, Pemerintah Kaltim jangan hanya semata-mata mengejar investasi. Terus kemudan memberikan izin kepada perusahaan. Tetapi yang paling penting, setelah investasi masuk dan izin pemerintah berikan, adalah kewajiban setiap perusahaan. Pengelolaan limbah dan menjaga lingkungan di antaranya,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kaltim Ingatkan Kewajiban Perusahaan Kelola Limbah
Menurutnya, saat ini, ada banyak sekali perusahaan yang berinvestasi di Kaltim. Namun, pengawasan atas pelaksanaan perizinan dan aktivitas dari perusahaan terkait, masih cukup rendah. Akibatnya, tidak sedikit dari perusahaan tidak melaksanakan kewajiban.
“Salah satu yang banyak kami evaluasi pada pertemuan tadi, terkait aktivitas pengelolaan mangrove di Teluk Balikpapan yang melibatkan PT Mitra Mandiri Perkara (MMP). Perusahaan ini banyak mendapatkan laporan masyarakat, karena diduga banyak melakukan pelanggaran,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, tambahnya, DPRD Kaltim akan segera melaksanakan evaluasi terhadap PT MMP. Jika memang terdapat pelanggaran, maka Pemprov Kaltim melalui DLH Kaltim, berkewajiban mengambil langkah tegas. Jika perlu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan terkait.
“Sesuai hasil pertemuan tadi, nantinya kami dan DLH Kaltim, akan melaksanakan evaluasi lebih lanjut atas persoalan tersebut. Karena diduga dalam aktivitas PT MMP adanya pelanggaran tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil. Nantinya kami akan berkoordinasi juga dengan semua pihak-pihak terkait,” paparnya. (*/adv/dprdkaltim)
Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id