
Pemkot telah mengeluarkan SE Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan di Kota Samarinda. Dengan SE Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda berharap regulasi ini dapat menjawab pertanyaan dari para guru.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tak ingin salah langkah dalam mengambil keputusan. Pemkot Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, telah berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Agama RI. Tepatnya pada 5 September lalu. Mereka bertandang ke pusat untuk mendapatkan titik terang atas pemberian insentif Guru dan Tenaga Pendidik (GTK).
Hal ini bermula dari hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, yang menemukan adanya double pembayaran terhadap insentif guru. Persoalan ini juga turut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Samarinda. Hingga pada 16 September, Pemkot Samarinda menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/9128/100.01 Tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan. SE ini ditandatangani oleh Sekretaris Kota Samarinda Hero Mardanus.
Dengan SE tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar berharap, bisa menjawab pertanyaan yang selama ini datang dari para guru dan tenaga pendidik.
“Karena memang pemberian insentif kepada GTK tidak boleh secara double, apalagi yang berasal sumber anggaran yang sama. Jadi catatan BPK itu memang sudah benar,” terangnya.
Fasilitasi Pemahaman SE Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan
Politikus Partai Gerindra ini pun meminta agar seluruh guru dan tenaga pendidik, dapat mengamati secara cermat seluruh poin yang telah ada dalam edaran tersebut. Ia pun meminta kepada Disdikbud Kota Samarinda untuk memastikan bahwa edaran itu telah sampai ke seluruh sekolah yang ada di Kota Samarinda. Khususnya yang berada di bawah wewenang Pemerintah Kota Samarinda.
“Mulai dari PAUD, SD, dan SMP, pastikan lagi semua sudah menerima edaran itu,” tuturnya.
Selain itu, sebagai perwakilan rakyat, ia juga memastikan pihaknya siap melakukan fasilitasi. Fasilitasi ini bertujuan agar kalangan guru yang perlu mempertanyakan maksud poin-poin yang ada di dalam edaran tersebut. Namun sebelumnya, ia juga meminta agar memperhatikan aturan yang ada, agar tidak salah kaprah dengan maksud pemerintah.
“Silahkan saja komunikasikan ini dengan PGRI. Karena Kami sudah meminta kepada disdik melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk segera membuatkan edaran. Sehingga jangan ada lagi informasi yang simpang siur beredar di luar,” tutup Deni. (adv/dprdsamarinda/gzy)
Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Raka