Masyarakat yang merasa tidak mendapatkan kualitas beras sesuai harga, bisa melapor kepada pemerintah daerah melalui kanal pengaduan berbasis web “Sikomeng”.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya memastikan konsumen mendapatkan produk sesuai kualitas. Khususnya pada produk beras yang menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami menjamin konsumen Kaltim menerima haknya, jika membeli beras premium, isinya harus premium. Jika tidak sesuai label, akan ada penindakan,” tegas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga DPPKUKM Asep Nuzuluddin di Samarinda, Senin (8/9/2025).
Jika mendapati kualitas produk yang tidak sesuai, maka ia pun mengimbau agar konsumen melapor melalui kanal pengaduan berbasis web “Sikomeng”.
Adapun kanal ini sudah dimanfaatkan masyarakat. Kendati demikian, masih banyak yang belum mengetahui layanan tersebut.
Setelah itu, sengketa konsumen pun akan ditindaklanjuti melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Samarinda, Balikpapan, dan Berau. Dikatakannya, jika setiap BPSK punya wilayah kerja masing-masing.
Hal ini pun berlaku untuk harga yang berada di atas harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan focus group discussion (FGD) bersama Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Bulog, pelaku usaha, serta pihak terkait lain yang dilakukan pada 3 September 2025 lalu, diketahui jika saat ini masih ditemui harga beras yang berada di atas rata-rata.
Pada kesempatan ini, dikatakan jika hal tersebut tidak menjadi kendala asalkan pelaku usaha dapat membuktikan dengan nota pembelian bahan baku, biaya operasional, dan keuntungan. Di mana Bulog menyampaikan, bahwa keuntungan yang diperbolehkan adalah Rp250–Rp300 per kilogram.
“Jika melebihi itu, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari