Kunker DPRD Tuban di Kota Tepian, Bahas Pendalaman Raperda Koperasi

kaltim_akurasi
5 Views
DPRD Kabupaten Tuban saat bertandang ke kantor DPRD Samarinda membahas Perda Koperasi. (istimewa)

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Guna memaksimalkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang hendak di buat. Maka wajar rasanya jika para anggota dewan kerap melakukan studi banding di berbagai wilayah di nusantara.

Seperti yang di lakukan para anggota DPRD Tuban saat menyambangi Kota Tepian pada Kamis (2/2/2023) kemarin. Pada kesempatan itu, kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Tuban di terima langsung oleh para anggota dewan di Komisi I Kota Tepian.

Pada kesempatan itu, Joni Sinatra Ginting anggota Komisi I DPRD Samarinda menjelaskan bahwa perda yang di miliki Kota Tepian. Terkait koperasi atau Perda 08 tahun 2008 memiliki substansi tentang tata cara pemberian pinjaman modal kerja bergulir.

“Meski Perda Samarinda itu sudah lama di buat 12 tahun lalu. Tapi sebagian isinya masih relevan untuk di jadikan rujukan bagi teman dari DPRD Kabupaten Tuban,” ucapnya.

DPRD Kabupaten Tuban merencanakan mengusulkan Raperda tentang Koperasi. Untuk keperluan tersebut melakukan kunker ke sejumlah daerah, termasuk ke DPRD Samarinda.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan hal-hal yang penting dimasukkan dalam draft Raperda.

“Setelah dari Samarinda, tentu teman-teman dari Tuban juga melakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat untuk menyempurnakan Raperda Koperasi,” kata Joni.

Disisi tamu,  Hartomo berharap kunjungan Ke Samarinda ini bisa memberikan dampak kepada masyarakat Kabupaten Tuban. Bisa punya payung hukum yang mengatur tata kelola koperasi yang baik. (adv/dprdsamarinda/upk)

Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *