Mathinus menekankan pentingnya keselarasan persepsi terkait implementasi Perpres 53/2023 tentang Perjalanan Dinas. Terutama, mengenai petunjuk teknis pelaksanaan yang belum termuat dalam perpres dimaksud.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim Marthinus, kembali menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur perjalanan dinas bagi DPRD. Ia menyoroti Pasal 3A dari Perpres tersebut yang menekankan pertanggungjawaban anggaran yang efisien dan efektif.
Perpres 53/2023 menuntut adanya bukti biaya seperti tiket pesawat, boarding pass, dan pernyataan tidak menginap di hotel untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
“Saya ingin membagikan hasil kunjungan ke DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Perpres 53 yang mengubah hak kekayaan dari Perpres 33/2020. Perubahan perpres ini berdampak pada penyesuaian batas maksimal biaya perjalanan dinas,” ucap Marthinus saat menyampaikan interupsi di Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim, Gedung B, Kamis (16/11/2023).
Oleh karena itu, Marthinus menganggap pentingnya keselarasan persepsi terkait perpres ini bukan hanya untuk anggota DPRD. Tetapi, juga untuk memastikan persepsi yang sama di semua pihak terkait.
Dalam perpres 53, Marthinus menegaskan, bahwa petunjuk pelaksanaannya sudah tertuang. Namun, yang belum ada hanyalah petunjuk teknis (juknis).
“Petunjuk pelaksanaan sudah jelas di Perpres 53, hanya juknisnya yang masih belum dibuat,” jelasnya.
Marthinus menekankan, bahwa pelaksanaan perpres tidak harus tergantung pada payung hukum seperti peraturan gubernur. Seperti yang dilakukan DPRD DKI Jakarta yang sudah menerapkan Perpres ini selama 3 bulan.
“DPRD Kaltim belum mampu melaksanakan hal ini. Saya ingin menegaskan bahwa jika ini diterapkan, maka administrasi dan dokumentasi harus tertib. Sesuai aturan perpres terutama terkait penginapan hotel dan transportasi,” tandasnya. (adv/disdikbudkaltim/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari