Disbun Kaltim melakukan monev sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan di sejumlah kabupaten. Guna memaksimalkan kesiapan kebakaran lahan perkebunan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemprov melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim terus memastikan kesiapan dalam menghadapi kebakaran lahan perkebunan. Salah satunya, melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan (Dalkarlabun).
Kegiatan ini berlangsung di empat kabupaten, dari Kabupaten Kutai Barat hingga Kutai Kartangera. Yang berlangsung dari 13 hingga 15 November 2023 yang lalu. Dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Brigade Disbun Kaltim, BPBD Kaltim, Dishut Kaltim, serta Brigade Distanbun Kukar dan Kubar.
Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir menegaskan, evaluasi ini penting untuk memastikan keandalan dan efisiensi dalam sistem pengendalian kebakaran lahan perkebunan.
“Hasil deteksi dini titik panas di Kaltim menunjukkan penurunan signifikan sebesar 45 persen hingga November. Penurunan ini menjadi indikator positif atas efektivitas langkah-langkah yang telah diambil dalam mengelola potensi kebakaran tersebut,” terangnya sebagaimana melansir laman resmi Disbun Kaltim.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.1/K.620/2023 tanggal 21 Agustus 2023. Tentang peningkatan status kewaspadaan terhadap bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta asap akibat kebakaran hutan dan lahan hingga November 2023.
Ia menjelaskan, maksud dan tujuan dibalik pelaksanaan Monev Sarpras Dalkarlabun di perkebunan kelapa sawit. Yaitu memastikan bahwa semua pelaku usaha perkebunan mematuhi standar sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, kami agar perusahaan perkebunan senantiasa waspada terhadap risiko kebakaran lahan perkebunan di wilayah kerjanya. Sehingga, kerugian yang ditimbulkan oleh kebakaran lahan perkebunan dapat diminimalisir,” pungkasnya. (adv/diskominfokaltim)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari