Kebiasaan baru masyarakat yang acap kali melaporkan suatu kejadian di medsos, lantas membuat Pemkab Kutim beinovasi. Melalui Omni Chanel kedaruratan yang disampaikan oleh masyarakat lewat media sosial, terkait layanan publik akan langsung diintegrasikan dalam layanan SP4N LAPOR! yakni Kutim Siaga.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Keberadaan media sosial sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan di masyarakat. Banyak masyarakat yang lebih senang menyampaikan aspirasi dan permasalahan publik di media sosial.
“Warga sekarang lebih senang menyampaikan langsung di media sosial, baik itu Facebook, Instagram termasuk Twitter karena akan langsung mendapatkan respon dan jadi atensi publik atau bahasa sekarang viral,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim Lisa Komentin.
Kebiasaan baru masyarakat itu lantas membuat Pemkab Kutim membuat inovasi. Melalui ‘Omni Chanel’ kedaruratan yang disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial, terkait layanan publik akan langsung diintegrasikan dalam layanan SP4N LAPOR! yakni Kutim Siaga.
“Omni Chanel ini akan mengintegrasikan berbagai aduan atau laporan masyarakat,” ujarnya.
Kata dia, perubahan ini merupakan bagian program Diklat Kepemimpinan Administrator. Dia ingin mencoba terobosan baru, untuk memudahkan masyarakat, terkait teknologi informasi yang sedang marak di tengah masyarakat sekarang ini.
“Layanan ini untuk memudahkan masyarakat yang selama mengadukan atau kedaruratan terkait persoalan layanan publik. Baik melalui media sosial, termasuk lewat pesan singkat (Whatsapp). Semua itu akan langsung terintegrasi melalui SP4N LAPOR! maupun Quick Respon 112,” ujarnya.
Layanan yang dilaunching Wakil Bupati Kasmidi Bulang didampingi Kepala Diskominfo Staper Ery Mulyadi, Kamis (16/11/2023) tersebut, menjadi bukti wujud dukungan pemerintah daerah terhadap layanan publik yang efektif dan efisien. Sehingga memudahkan dalam penanganan instansi terkait kepada setiap permasalahan publik yang terjadi di tengah masyarakat.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meluncurkan sebuah program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengadukan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan berbasis aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). (adv/diskominfokutim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id