Momentum Hari Santri Nasional, DPRD Kutim Usul Raperda Santri

Suci Surya
4 Views
Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan. (ist)


Raperda Santri diusulkan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan pada Momentum Hari Santri Nasional. Usulan itu dibuat agar pesantren setara dengan pendidikan regular nasional.

Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.

Untuk memperingati momentum tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Santri. Usulan itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2022 silam.

“Saya sudah usul raperda tersebut agar supaya ada Peraturan Daerah (Perda) Santri. Insya Allah tahun 2024 mendatang itu sudah ada,” katanya kepada wartawan Akurasi.id, belum lama ini.

Belum lama ini, Arfan mengikuti peringatan Hari Santri Nasional. Dengan tema “Jihad Santri Jayakan Negeri”. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Bupati, Bukit Pelangi Sangatta Kutim, pada Minggu (22/10/2023) lalu.

Kata dia, dengan adanya Perda Santri tersebut bertujuan untuk mengatur anggaran pondok pesantren (Ponpes) sehingga tidak berjudul hibah lagi. Agar pesantren tersebut setara dengan pendidikan nasional.

Sebab, menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Nasdem Kutim itu, santri merupakan pondasi yang kuat untuk bangsa dan negara.

“Iya saya kira kita semua mempunyai kewajiban akan hal itu. Bahwa Insya Allah Perda ini inisiatif untuk kemajuan pesantren,” harap Arfan.

Ia juga menyarankan, bahwa dalam keadaan saat ini harus lebih beradaptasi dengan adanya gadget dan harus mengikuti perkembangan zaman.

“Cuman saya lihat di Ponpes itu masih diatur pemakaian Handphone (HP),” bebernya.

Lebih jauh Arfan mengaku bahwa dalam lima tahun terakhir dirinya sudah mendirikan pesantren. “Insya Allah Agustus 2024 mendatang, ada pesantren yang lagi saya bangun,” pungkasnya. (adv/dprdkutim)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *