Raperda tentang Pemberian Fasilitas atau Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sudah masuk tahap finalisasi dan segera disahkan. Raperda ini digodok guna mempermudah investor dalam melakukan investasi.
Kaltim.akurasi.id, Kutai Kartanegara – Guna memudahkan investasi dan meningkatkan pendapatan daerah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan DPRD Kukar Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Fasilitas atau Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Kadis PMPTSP Kukar Alfian Noor menjelaskan, ini telah memasuki finalisasi. Setelah sebelumnya dilakukan review dan evaluasi oleh pemerintah dan DPRD.
“Sehingga dapat memberikan kemudahan bagi investor dalam melakukan penanaman modal. Ini juga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tutur Alfian.
Alfin berharap, raperda tersebut dapat memotivasi dan memberikan ruang kepada para investor untuk bisa sebanyak-banyaknya melakukan investasi di Kukar.
“Karena dengan adanya investasi, dalam hal ini untuk pembangunan ekonomi, tenaga kerja bisa maksimal. Artinya, paling tidak bisa mempercepat proses pembangunan di Kukar,” katanya.
Raperda Investasi Berikan Keramahan Investasi
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, produk hukum ini dimaksudkan untuk memberikan keramahan investasi.
“Intinya raperda ini memuat bagaimana ramah investasi. Kemudian, bagaimana investasi itu bisa bermanfaat banyak. Sehingga, perlu ada insentif Perda kemudahan penanaman modal,” jelasnya.
Menurutnya, perda tersebut sangat penting karena berkaitan dengan penyediaan pangan mandiri. Selain Kukar bisa memproduksi mengelola pangan untuk kebutuhan daerahnya sendiri, bahkan ke depan bisa dikeluarkan untuk kebutuhan daerah lain.
“Sebenarnya investasi sudah puluhan triliun masuk di Kukar. Baik penanaman modal asing maupun modal dalam negeri,” sebutnya.
Namun yang menjadi problem, kata Ahmad Yani, belum ada kemudahan fasilitas khusus bagi investasi itu. Kemudian, memberikan fasilitas insentif serta kemudahan penanaman modal. Termasuk dari sektor perpajakan, dan kemudahan lainnya. Termasuk, terkait dengan akses keuangan.
“Karena memang perdanya belum ada. Termasuk pemberian insentifnya juga belum ada. Sehingga, dengan adanya perda itu bisa terealisasi. Untuk itu dalam waktu dekat DPRD akan mengesahkan terkait pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Kita harap perusahaan yang ada di Kukar, semua dapat fasilitas itu,” pungkasnya. (adv/dpmptspkaltim)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari