Nursalam Soroti Koperasi Disdamkartan Bontang, Soal Penggunaan Logo Pemerintah Hingga Dugaan Pungli

Suci Surya
3 Min Read
Nursalam, Anggota DPRD Kota Bontang. (Dok. Akurasi.id)

Nursalam soroti Koperasi Disdamkartan Bontang lantaran penggunaan kop surat yang menggunakan logo pemerintah hingga dugaan pungli kepada pegawai.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Penggunaan Kop Surat Koperasi Satria Biru yang didirikan oleh Dinas Pemadam Kebakarann dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang mendapat sorotan dari Nursalam, Anggota DPRD Kota Bontang.

Dikatakan Nursalam pendirian koperasi di organisasi perangkat daerah tertentu tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintah setempat. Sebab, pendirian koperasi diatur dalam undang-undang yang lain.

Hal itupun dianggap sebagai penyelewengan pihak Disdamkartan Bontang dan bisa menjadi temuan baru oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK) nantinya.

“Jangan sampai jadi masalah baru, misal jadi temuan BPK,” ujar Nursalam saat interupsi Rapat Kerja DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Selasa (6/6/2023) siang.

Selain itu pria yang akrab dipanggil Salam itu menduga adanya praktik pungli di Disdamkartan Bontang. Hal itu lantaran adanya surat edaran (SE) iuran wajib yang berkedok sumbangan yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kerja Daerah (TKD) di lingkungan tersebut.

Adapun bunyi SE tersebut yakni seluruh pasukan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipotong iuran pokok senilai Rp1 juta dengan jangka waktu pemotongan gaji selama lima bulan atau per bulan Rp200 ribu. Sedangkan bagi TKD diberi waktu lebih lama, yakni 10 bulan atau Rp100 ribu per bulan.

“Takutnya ada oknum yang menanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.

Sekda Kota Bontang Sebut Beri Sanksi Jika Terbukti Ada Pungli

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati mengatakan  pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) mengenai pendirian koperasi di instansi pemerintah.

Dari Hasil koordinasi tersebut Ajy Erlinawati mengatakan mendirikan koperasi di instansi pemerintah itu hukumnya sah-sah saja. Namun, penggunaan logo pemerintah memang tidak tepat.

“Sah-sah saja mendirikan koperasi di instansi pemerintah. Namun memang menggunakan logo pemerintah itu kurang tepat,” ujarnya

Mengenai adanya dugaan pungli, dia mengatakan bahwa akan segera menindaklanjuti dugaan tersebut. “Nanti kami koordinasi dengan pihak terkait. Pun kalau benar ada pungli, tentu kami tidak biarkan dan akan ada sanksi bagi pelaku,” pungkasnya. (adv/dprdbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *