Optimalisasi APBD 2025: Fraksi Demokrat Kutim Dorong Pengawasan dan Pengadaan Efisien

Fajri
By
2 Views
Anggota DPRD Kutim, Pandi Widiarto. (ist)

Fraksi Demokrat Kutai Timur menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan efisiensi pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan APBD 2025. Fokus pada pencegahan penyalahgunaan anggaran dan percepatan lelang dini menjadi prioritas utama.

Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Dalam rapat paripurna ke-20, Jumat (22/11/2024), Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur, melalui anggotanya, Pandi Widiarto, menyerukan pentingnya pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Pandi menegaskan bahwa pengawasan efektif adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan program pemerintah berjalan optimal.

“Pengawasan bukan hanya tugas, tetapi juga tanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap rupiah dalam APBD benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Pandi di hadapan para peserta rapat.

Belajar dari keterlambatan penyerapan anggaran pada tahun 2023 dan 2024, Fraksi Demokrat meminta DPRD Kutim lebih proaktif dalam melakukan pengawasan. Menurut Pandi, keterlambatan serapan anggaran tidak hanya menghambat program pembangunan tetapi juga berisiko menimbulkan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) yang besar.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terus berulang. Pengawasan yang lebih ketat harus dilakukan agar penyerapan anggaran dapat berjalan sesuai jadwal,” tegasnya.

Fraksi Demokrat juga mendorong pemerintah untuk mempercepat proses lelang melalui mekanisme lelang dini. Hal ini dinilai penting untuk mencegah penumpukan kegiatan di akhir tahun serta memastikan program-program prioritas dapat terlaksana dengan baik.

“Proses lelang dini sesuai dengan amanat MoU antara Kemendagri, LKPP, dan BPKP pada tahun 2021. Ini adalah langkah strategis untuk mendorong efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran,” ujar Pandi.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk memanfaatkan sistem katalog elektronik lokal dan toko daring sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Digitalisasi ini diyakini dapat mempercepat pengadaan sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran.

“Dengan teknologi, pengadaan barang dan jasa bisa lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Fraksi Demokrat menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan APBD. Pandi menyatakan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi agar APBD 2025 menjadi instrumen yang efektif untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Pandi. (adv/dprdkutim)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *