Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman mengimbau kepada pemilik rumah makan maupun penyedia makanan dan minuman lainnya untuk taat pajak. Sebab hasil pajak itu nantinya bermanfaat untuk pembangunan infrastruktur.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya melalui sektor pajak restoran atau rumah makan.
Namun masih ada saja tempat makan di Kutim yang masih belum sadar akan membayar pajak. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman. Dia menyebut salah satu rumah makan di Kutim ada yang tidak menyetor pajak secara utuh.
“Ada beberapa restoran yang ramai tetapi restorannya hanya menyetor sekitar Rp500 ribu saja per bulan,” ungkap Faizal saat ditemui Akurasi.id, di Kantor DPRD Kutim, belum lama ini.
Gambarannya, kata dia, saat berkunjung di rumah makan, jika satu pengunjung membayar Rp500 ribu, maka dikenakan pajak 10 persen yakni Rp50 ribu. Maka dia menilai jika ada 10 pengunjung maka pajak yang diperoleh sudah mencapai Rp 500 ribu.
“10 pengunjung saja sudah Rp500 ribu. Kan tidak masuk akal kalau dia bayar (pajak, Red.) sebulan itu cuma Rp500 ribu,” ujarnya.
Anggota dewan yang tergabung dalam komisi B itu menyampaikan Pemkab Kutim sudah memberikan keleluasaan kepada wajib pajak. Yakni dengan sistem merekam dan merekap sendiri lalu membayar secara mandiri.
“Jadi saya imbau kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya untuk taat pajak. Karena pajak yang disisihkan akan kembali kita nikmati melalui pembangunan,” harapnya.
Pihaknya mengatakan, menurut hitungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) setoran pajaknya masih kurang. Yakni sekitar Rp200 juta. Akan tetapi wajib pajak kerap enggan membayar.
“Jika misalnya ada kecurigaan, Bapenda bisa melakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyampaikan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun sudah mulai bergerak mengaudit beberapa restoran.
“Tetapi justru seperti KFC dan Pizza itu semuanya taat pajak,” bebernya.
Diketahui, dari hasil dari pajak yang dikelola Bapenda nantinya akan dikelola untuk pembangunan suatu daerah. Yakni untuk membangun infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya. Pajak restoran ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dimana dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 14 bahwa pajak restoran ialah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Penyedia makanan atau minuman yang dipungut biaya ini mencakup restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejeninsnya termasuk jasa boga atau katering. Hal ini tercantum pada Pasal 1 Ayat 15.
Sedangkan wajib pajak yang tercantum pada Pasal 9 Ayat 2 yaitu orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Serta tarif pajak restoran ditetapkan 10 persen tercantum pada Pasal 9 Ayat 11. (adv/dprdkutim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id