
Untuk meningkatkan PAD, pemerintah butuh melakukan Revisi Perda untuk tempat penginapan. Menurut Komisi I DPRD Samarinda, PAD yang ada selama ini belum maksimal akibat Perda yang belum mencakupnya. Untuk itu lah Revisi Perda menjadi salah satu yang masuk dalam usulan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Serapan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor usaha penginapan yang belum maksimal menjadi alasan para DPRD Samarinda melakukan revisi peraturan daerah (Perda) yang ada. Hal ini Joni Sinatra Ginting selaku Anggota Komisi I DRPD Samarinda sampaikan kepada awak media pada Selasa (27/9/2022) tadi.
Kata Joni kepada awak media, perubahan dalam sejumlah klausul Perda 09/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda yang kini sedang dalam kajian pihaknya.
“Kami melengkapi, karena banyak soal di Perda sebelumnya,” ungkap Joni.
Menurutnya, regulasi yang mengatur skema penyaluran pajak dari rumah penginapan seperti hotel melati, guest house, rumah kos dan kontrakan di Samarinda masih belum maksimal.
Revisi Perda untuk Optimalisasi Penerimaan
Sehingga membuat serapan pajak dari sektor tersebut belum berjalan optimal hingga saat ini.
“Misalnya kos-kosan yang dapat kena pajak hanya di atas 11 kamar, itu perlu tinjauan ulang. Kadang pengusaha menyikapi hanya akan membuat 10 kamar agar tidak kena pajak,” ucap Joni.
“Adapun dasar revisi peraturan yang ada saat ini adalah. Kunjungan pihaknya beberapa waktu lalu di Kota Malang dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” lanjutnya.
Terpisah, Kasubit Pajak Hotel, PPJ dan Mineral Bukan Batuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Helmi menjelaskan, hingga 12 September 2022 PAD yang masuk dari losmen/rumah penginapan/pesanggrahan/rumah kos di Kota Samarinda sebesar Rp 464 juta.
Angka tersebut, lanjutnya, melebihi dari target di APBD Murni 2022 sebesar Rp 387 juta.
Berdasarkan Pasal 6 dalam Perda 09/2019 Helmi menjelaskan, tarif pajak yang terkena dari rumah kos dengan 11-20 kamar adalah sebesar 5 persen.
Kemudian rumah kos di atas 20 kamar 7 persen, dan hotel sebesar 10 persen dari total penghasilan.
“Itu sudah berjalan sejak tahun 2011 lalu. Terakhir kali (Perda, Red) yang direvisi itu 2019, karena rumah kos minta turunkan dari 10 persen ke 7 sampai 5 persen,” ujar Helmi saat wawancara. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka