Kepala Bapenda Bontang, Syahruddin, menyampaikan bahwa sejauh ini rencana pengenaan pajak terhadap konten kreator dan pelaku marketplace masih bersifat nasional dan belum memiliki landasan teknis yang pasti.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah pusat merencanakan kebijakan baru di bidang perpajakan yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Kebijakan ini menyasar pelaku ekonomi digital, khususnya para konten kreator di media sosial dan perusahaan penyedia layanan digital over-the-top (OTT) seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Netflix.
Rencana ini menjadi perbincangan publik karena menyentuh sektor yang selama ini berkembang pesat namun belum tersentuh secara menyeluruh oleh regulasi pajak. Pemerintah menilai perlu adanya reformasi sistem perpajakan agar lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi digital dan untuk menambah pendapatan negara dari sektor digital yang terus tumbuh.
Menanggapi wacana tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Syahruddin, menyampaikan bahwa sejauh ini rencana pengenaan pajak terhadap konten kreator dan pelaku marketplace masih bersifat nasional dan belum memiliki landasan teknis yang pasti.
“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum ada aturan rinci maupun petunjuk teknis dari pusat. Ini masih wacana,” ungkap Syahruddin saat diwawancarai, Senin (28/7/2025).
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, kemungkinan skemanya akan melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN tersebut berpotensi dibagi ke pemerintah daerah jika sesuai dengan sistem bagi hasil yang berlaku.
“Kalau di Bontang memang ada banyak konten kreator, maka secara teori daerah bisa mendapatkan manfaat dari bagi hasil PPN. Tapi sekali lagi, ini kan baru wacana,” jelasnya.
Syahruddin juga memastikan, Pemkot Bontang akan mendukung kebijakan pusat dan siap berkoordinasi dalam proses sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga
“Apapun keputusan pusat akan kami ikuti. Nantinya juga pajak itu akan kembali ke daerah, yang penting penerapannya harus jelas,” tutupnya. (adv/bapendabontang/div/uci)
Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Suci Surya Dewi