Pandi Widiarto Dorong Perbaikan Status Tanah dan Penataan Kawasan Perumahan di Kutai Timur

Fajri
By
2 Views
Anggota DPRD Kutai Timur, Pandi Widiarto. (ist)

Anggota DPRD Kutai Timur, Pandi Widiarto, menyoroti pentingnya penyelesaian status tanah di kawasan perumahan dan mendesak penataan ruang yang lebih baik untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Penataan ruang dan kepastian status kepemilikan tanah menjadi perhatian utama Anggota DPRD Kutai Timur, Pandi Widiarto. Dalam reses yang digelar di Aula Masjid An-Nur, kawasan G-Hause, Swarga Bara, Minggu (17/11/2024), Pandi mendengarkan keluhan masyarakat terkait hak guna lahan dan meminta solusi agar kawasan perumahan di Kutim dapat dikelola dengan lebih baik.

Pandi menyoroti adanya perbedaan status tanah di kawasan G-Hause, di mana sebagian besar masih berstatus hak guna, berbeda dengan perumahan lain yang sudah memiliki hak milik. Ia menegaskan bahwa penyelesaian status tanah ini harus menjadi prioritas.

“Saya baru tahu bahwa di sini masih banyak yang berstatus hak guna, sementara di tempat lain sudah menjadi hak milik. Ini tentu harus ditelusuri dan segera diurus agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” ungkap Pandi.

Menurutnya, koordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Dinas Tata Ruang sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak mereka. Ia juga menekankan pentingnya pola penataan ruang yang jelas dan terencana di kawasan perumahan.

“Peran Dinas Pertanahan sangat penting, baik untuk penataan ruang maupun memastikan status tanah di kawasan ini. Ini akan saya dorong agar segera diselesaikan,” jelasnya.

Pandi juga menyebut bahwa yayasan atau pihak pengelola kawasan harus berperan aktif dalam mendukung masyarakat yang ingin mengubah status tanah menjadi hak milik.

“Jika masyarakat ingin mengubah status menjadi hak milik, yayasan harus memberikan dukungan penuh. Masyarakat di kawasan ini sudah menjadi bagian dari Kutai Timur, dan hak-hak mereka harus dihormati,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memahami sejarah kawasan tersebut, yang dulunya merupakan perumahan karyawan swasta. Kawasan G-Hause adalah salah satu perumahan pertama yang dibangun oleh Kaltim Prima Coal (KPC), dan statusnya saat itu disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

“Perumahan ini memiliki sejarah panjang. Sebagai perumahan karyawan swasta, status tanahnya memang berbeda. Namun, kita harus mencari solusi agar masyarakat di sini bisa mendapatkan hak yang sama seperti kawasan lain,” tambah Pandi.

Sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Kutim, Pandi berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait penataan ruang dan status tanah. Ia percaya bahwa kepastian hukum atas tanah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata.

“Kami di DPRD akan terus mengawal isu ini. Saya berharap hak-hak masyarakat terkait kepemilikan tanah dapat terpenuhi, sehingga mereka dapat hidup dengan lebih nyaman dan tenang,” tutupnya. (adv/dprdkutim)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *