Pansus Kepariwisataan DPRD Kaltim Ingin Periodesasi Riparprov Kaltim 5 Tahun

kaltim_akurasi
3 Views
Pansus Kepariwisataan melakukan kunjungan kerja ke kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI di Jakarta. (Dok Humas DPRD Kaltim)

Ketua Pansus Kepariwisataan DPRD Kaltim Veridiana mengharapkan, periodesasi Riparprov bisa di atas 5 tahun. Dengan alasan, jika periodesasi Riparprov bisa 10 sampai 15 tahun, maka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan maksimal.

Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Pansus Kepariwisataan DPRD Kaltim melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke Jakarta pada Jumat (13/5/2022). Pada kunjungan itu, Pansus Kepariwisataan DPRD Kaltim berkunjung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Kunjungan Pansus Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) Kaltim ini, berlangsung di Direktorat Pengembangan Destinasi, Kementerian Pariwisata. Kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi pembangunan kepariwisataan Kaltim dan draft Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltim.

Memimpin rombongan, Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang. Dia bersama anggota pansus, yakni Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana, dan Abdul Kadir Tappa. Rombongan Pansus diterima Hendri Karnoza selaku Koordinator Area 2, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Veridiana mengatakan, dari hasil pertemuan serta konsultasi tersebut. Pansus akan menunggu surat dari Biro Hukum Kementerian Pariwisata. Pansus mendapat dukungan untuk melakukan periodesasi, karena kembali lagi kepada kebutuhan daerah.

“Kami dari pansus sendiri berjuang supaya periodesasi Riparprov ini, minimal lima tahun. Supaya menjamin keberlangsungan kegiatan kepariwisataan di Kaltim. Nanti akan ada investasi, kemudian ada perencanaan dan kebijakan pembangunan dari dinas-dinas terkait,” sebut Veridiana.

Pansus Kepariwisataan DPRD Kaltim Harap Riparprov Bisa Sampai 10 Hingga 15 Tahun

Menurutnya, kalau hanya 2 tahun, mungkin hanya perencanaan dan belum bisa maksimal. “Intinya, kami menunggu surat dari Biro Hukum Kementerian Pariwisata. Dan tadi saya mendesak agar tidak dalam waktu yang lama. Karena kita akan mengejar agar perda ini selesai di bulan Juni,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa periodesasi Riparprov ini diharapkan 10 sampai 15 tahun. Namun pansus akan mengusulkan 5 tahun apabila tidak bisa lebih. Di dalam klausul penutup dari rancangan perda ini, nanti akan pansus tambahkan klausul yang bisa memberi peluang agar perda bisa diperpanjang 10 sampai 15 tahun.

“Harapan saya sebagai ketua pansus, saya ingin segera selesai kegiatan ini. Dan ranperda ini bisa menjadi perda definitif dalam waktu dekat,” pungkasnya. (*/adv/dprdkaltim)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *