Ketua DPRD Kutim Joni mengingatkan agar pemerintah selalu menyiapkan HPS dalam pelaksanaan setiap proyek pembangunan. Karena HPS alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
Kaltim.akurasi.id, Kutai Timur – Ketua DPRD Kutim Joni mengingatkan pemerintah agar lebih mengedepankan aspek prosedural dan struktural dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Antara lain, yakni dengan menjalankan ketentuan untuk penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk setiap proyek.
Sorotan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada sejumlah proyek yang diduga dijalankan pemerintah tanpa memiliki HPS dari pemerintah. Hal tersebut disampaikan Joni di kantor DPRD Kutim, usai mengikuti pengarahan dari KPK, yang juga diikuti seluruh dewan di ruang Panel, Rabu (15/11/2023).
Dalam keterangannya, Joni menjelaskan, bahwa pengawasan teerhadap setipa proyek pembangunan sudah berjalan. Hanya saja, pengawasan itu tidak berjalan maksimal karena ketiadaan HPS dari pemerintah sebagai standarisasi.
“Pengawasan kegiatan sudah berjalan, namun progres di lapangan terkendala, karena HPS belum disampaikan oleh pemerintah,” ungkap Joni.
Menurutnya, pemerintah sudah memberikan informasi agar segala hal dapat terselesaikan. Kendati demikian, untuk HPS ini kemungkinan sudah akan keluar dari Pemkab Kutim dalam sepekan mendatang. “(Info terbaru, red) HPS-nya sudah ada, dan kemungkinan minggu ini akan di-upload serta dinilai oleh Permendagri,” ujarnya.
Mengenal Fungsi dan Manfaat HPS bagi Pemerintah
Untuk diketahui, HPS sendiri memiliki beberapa fungsi penting. Antara lain, alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu anggaran.
Selain itu, HPS juga penting sebagai batas tertinggi penawaran tersebut termasuk biaya overhead yang meliputi antara lain biaya keselamatan dan kesehatan kerja, keuntungan dan beban pajak. Kemudian sebagai dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80 persen nilai total HPS.
Kemudian, terhadap pengadaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan. Terhadap pengadaan barang tidak diperlukan jaminan pemeliharaan namun harus memberikan sertifikat garansi khusus untuk jasa konsultansi.
HPS juga digunakan sebagai acuan/alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Dasar untuk negosiasi harga. (adv/dprdkutim/drh)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id