Pelaku Usaha Tak Lapor LKPM, DPMPTSP Bontang Bakal Terapkan Sanksi Administratif

Suci Surya
94 Views

Pemberlakuan sanksi dari DPMPTSP Bontang ini dimulai pada periode pelaporan triwulan II dan semester I Tahun 2025, dengan masa pelaporan LKPM dijadwalkan berlangsung pada tanggal 1 hingga 10 Juli 2025.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan akan mulai memberlakukan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal ini sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang Karel menyebutkan bahwa dasar penerapan sanksi tersebut yaitu Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Peraturan ini mengatur bahwa sanksi administratif akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM. Sanksinya berupa Surat Peringatan Tertulis (SP 1) yang dikeluarkan secara otomatis oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” ujar Karel, belum lama ini.

- Advertisement -
Ad image

Pemberlakuan sanksi ini dimulai pada periode pelaporan Triwulan II dan Semester I Tahun 2025, dengan masa pelaporan LKPM dijadwalkan berlangsung pada tanggal 1 hingga 10 Juli 2025. Pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia, termasuk yang berada dalam kewenangan DPMPTSP tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, akan dikenai sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

“Mulai dari periode pelaporan kali ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi akan secara aktif memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak patuh. Ini menjadi perhatian penting bagi semua pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil,” jelasnya.

Menurut Karel, mekanisme pelaporan LKPM menjadi bagian dari sistem pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. LKPM sendiri merupakan laporan wajib yang berisi informasi perkembangan realisasi investasi dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Pelaporan ini tidak hanya menjadi kewajiban legal, tetapi juga menjadi tolak ukur pemerintah dalam memantau iklim investasi di daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kewajiban pelaporan dapat berdampak pada keberlanjutan izin usaha yang telah diberikan. Selain Surat Peringatan Tertulis, jika pelanggaran terus berlanjut, bukan tidak mungkin sanksi administratif lanjutan akan diberlakukan.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Bontang agar memanfaatkan masa pelaporan yang akan dibuka mulai 1 Juli nanti,” tegas Karel.

Ia juga menambahkan bahwa DPMPTSP Bontang siap memberikan pendampingan teknis kepada pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pelaporan LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami terbuka untuk konsultasi, terutama bagi pelaku usaha baru yang masih belum memahami tata cara pelaporan LKPM secara daring. Jangan tunggu sampai kena sanksi,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana