Klasifikasi perizinan berusaha terbagi menjadi beberapa jenis sesuai tingkatnya, mulai dari risiko rendah hingga tinggi.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus mendorong pemahaman masyarakat, khususnya para pelaku usaha, mengenai jenis-jenis perizinan berusaha yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Tujuannya sebagai upaya menciptakan ekosistem usaha yang tertib dan mudah diakses.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus menekankan pentingnya setiap pelaku usaha memahami klasifikasi risiko usahanya. Hal ini karena sistem perizinan berusaha di Indonesia saat ini telah berbasis pendekatan risiko atau dikenal dengan Risk-Based Approach (RBA), yang diatur melalui sistem Online Single Submission (OSS-RBA).
“Perizinan berusaha sekarang tidak satu ukuran untuk semua. Pemerintah sudah mengklasifikasikan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, mulai dari risiko rendah hingga risiko tinggi. Masing-masing memiliki prosedur yang berbeda,” jelas Idrus.
Berikut adalah klasifikasi perizinan sesuai tingkat risiko:
Risiko Rendah
Untuk usaha yang tergolong berisiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai legalitas dasar usaha, sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses ke fasilitas lainnya.
“Ini adalah jenis usaha dengan risiko paling ringan terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan kepentingan umum, jadi izinnya dipermudah,” jelas Idrus.
Risiko Menengah Rendah
Pada tingkat ini, pelaku usaha wajib memiliki NIB serta Sertifikat Standar (SS) yang dapat dibuat melalui pernyataan mandiri oleh pelaku usaha.
Risiko Menengah Tinggi
Untuk usaha dengan klasifikasi risiko ini, selain NIB dan Sertifikat Standar, sertifikat tersebut harus diverifikasi oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
“Ini jadi langkah pengawasan tambahan. Usaha seperti ini punya potensi risiko lebih besar sehingga pemerintah perlu memverifikasi apakah standar benar-benar terpenuhi,” terang Idrus.
Risiko Tinggi
Untuk kategori ini, pelaku usaha harus memiliki NIB, kemudian izin usaha yang wajib disetujui langsung oleh kementerian, lembaga, atau pemda terkait, serta Sertifikat Standar jika memang dibutuhkan.
“Ini jenis usaha yang jika tidak dijalankan dengan benar bisa membahayakan masyarakat luas atau lingkungan hidup. Maka kontrolnya juga lebih ketat,” tambahnya.
Idrus mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi ke DPMPTSP Bontang guna memastikan klasifikasi risiko usaha mereka. Ia juga mengingatkan bahwa sistem OSS-RBA telah mempermudah semua proses ini secara online dan transparan.
“Tujuan utama sistem ini untuk mempercepat investasi, tapi tetap menjamin keamanan dan kepatuhan. Jadi kami siap mendampingi para pelaku usaha agar usaha mereka berjalan legal, aman, dan lancar,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi