DPMPTSP Bontang telah menyiapkan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang kesulitan melakukan pengisian laporan secara daring melalui sistem OSS.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali membuka periode pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk triwulan kedua tahun 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karel, Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang. Dia menyebut periode pelaporan LKPM triwulan kedua ini resmi dimulai sejak 1 Juli hingga 10 Juli 2025.
“Hari ini LKPM triwulan kedua sudah resmi dibuka. Batas pengisiannya sampai 10 Juli,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun menengah dan kecil yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), wajib menyampaikan laporan LKPM sesuai ketentuan. Laporan ini menjadi salah satu instrumen penting pemerintah untuk memantau perkembangan kegiatan investasi dan serapan tenaga kerja di Kota Bontang.
Karel menambahkan, hasil rekapitulasi LKPM triwulan II ini baru akan diumumkan pada Agustus mendatang setelah seluruh data terkumpul dan diverifikasi.
“Hasilnya nanti Agustus keluar setelah seluruh pelaporan masuk dan dicek,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelaporan LKPM tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan investasi yang berlaku. Selain itu, data LKPM yang lengkap dan valid membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan penanaman modal ke depan. Termasuk memetakan peluang penyerapan tenaga kerja lokal dan pengembangan sektor prioritas.
LKPM bukan sekadar formalitas. Data ini sangat berguna bagi DPMPTSP untuk menyusun kebijakan investasi yang pro masyarakat. Bahkan DPMPTSP Bontang telah menyiapkan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang kesulitan melakukan pengisian laporan secara daring melalui sistem OSS. Petugas pendamping tersedia di kantor DPMPTSP selama masa pelaporan berlangsung, agar prosesnya berjalan lancar.
Dengan pelaporan LKPM yang tepat waktu dan akurat, pemerintah daerah berharap aktivitas investasi di Kota Bontang dapat terus terpantau, transparan, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Karel berharap seluruh pelaku usaha bisa segera menuntaskan pelaporan sebelum tenggat waktu berakhir. Nantinya akan ada pemberian sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM.
“Kami mengimbau para pelaku usaha tidak menunda-nunda. Segera isi LKPM sesuai data kegiatan usaha masing-masing agar tidak terkena sanksi administrasi,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi