Disdikbud Kaltim membekali guru dengan berbagai keterampilan dan pengetahuan untuk menghadapi siswa berkebutuhan khusus. Salah satunya melalui pelatihan kompetensi guru SLB.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dalam upaya meningkatkan kualitas bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menggelar pelatihan pemantapan kompetensi guru Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun sekolah inklusif.
Hal itu diungkap Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus Disdikbud Kaltim Meidalina AS. Meidalina AS mengatakan ada beberapa pelatihan yang akan diberikan untuk menunjang kemampuan bagi ABK sendiri.
“Beberapa pelatihan yang telah dilaksanakan, seperti workshop tata boga dan menjahit,” terangnya saat ditemui media Akurasi.id di ruang kerjanya, pada Senin (31/8/2023) lalu.
Meidalina membeberkan pelatihan itu bertujuan untuk melatih guru SLB agar nanti bisa mengajar siswa berkebutuhan khusus agar mandiri di masa depan.
“Ini merupakan bekal yang sangat bagus untuk anak-anak. Nantinya mereka bisa memiliki keahlian sesuai dengan bakat dan minatnya. Walaupun di tengah keterbatasan yang mereka miliki,” ucapnya.
Tujuan lain juga diadakan kegiatan tersebut, kata Meidalina, juga sebagai bekal guru dengan keterampilan dan pengetahuan. Terutama dalam mendidik siswa-siswi dengan berbagai macam ketunaan.
“Terdapat beberapa kasus, seorang guru harus mengajar satu siswa dengan tiga macam ketunaan yang berbeda. Hal ini membutuhkan kesabaran dan komitmen tinggi dari para guru untuk memberikan pendampingan yang sesuai,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menyebut, meskipun ada beberapa sekolah yang telah menjadi inklusif, kata dia, masih ada tantangan, karena belum semua sekolah mampu menyediakan program inklusif.
“Meskipun tidak semua siswa berkebutuhan khusus cocok untuk bersekolah di SLB, pendidikan inklusif di sekolah-sekolah reguler juga perlu lebih dikembangkan. Agar mencakup lebih banyak siswa yang berkebutuhan khusus,” katanya.
Untuk mengaminkan hal tersebut, Pemprov Kaltim mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif mengatur tentang sekolah inklusif. Serta telah menentukan sejumlah sekolah yang telah memenuhi kriteria sebagai sekolah inklusif.
Sehingga dia berharap, dengan adanya upaya tersebut, pendidikan bagi ABK di Kaltim semakin berkualitas dan menyentuh lebih banyak anak-anak yang membutuhkan pendampingan khusus. (adv/disdikbudkaltim/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi