Upaya DPMPTSP Kaltim dalam menghadirkan pelayanan yang bermutu dan berkualitas berbuah baik. Ya, DPMPTSP Kaltim mendapatkan apresiasi publik yang sangat baik atas berbagai terobosan pelayanan yang mereka hadirkan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Salah satu indeks keberhasilan kinerja apartur pemerintah adalah kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Capaian tersebut juga berhasil dilakukan DPMPTSP Provinsi Kaltim.
Sepanjang 2022, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) layanan DPMPTSP)l Provinsi Kaltim mencapai 89,41 persen. Angka tersebut setara dengan 782 responden yang telah terlayani dengan baik mengacu pada aplikasi pelayanan perizinan e-ptsp.kaltimprov.go.id (E-PTSP).
Untuk diketahui, periode survei dilaksanakan mulai Januari hingga Desember 2022. Nilai IKM terhadap DPMPTSP Kaltim yang jumlahnya mencapai 89,41 persen termasuk ke dalam kategori sangat baik.
Alasan Pelayanan DPMPTSP Kaltim Mendapatkan Apresiasi Publik
Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltim Puguh Harjanto mengungkapkan, ada beberapa indikator yang memengaruhi penilaian IKM tersebut. Antara lain, berupa persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk spesifikasi jenis pelayanan, serta kompetensi petugas atau sistem online.
“Selain itu, ada pula perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, serta sarana dan prasarana,” ungkap Puguh kepada awak media, belum lama ini.
Penilaian IKM itu menggunakan metode Computer Assisted Web Interviewing (CAWI) pada aplikasi E-PTSP. Sedangkan skala yang digunakan memakai skala likert dengan rentang nilai antara 1-4.
“Terima kasih sudah mengurus perizinan dan non perizinan secara mandiri dan sudah berkenan memberikan penilaian dalam survei kepuasan masyarakat,” tambah dia.
Kendati demikian, Puguh mengaku, apresiasi yang baik dari masyarakat atas pelayanan yang mereka miliki tidak lantas membuat pihaknya berpuas diri. Pihaknya akan terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan pelayanan. Sehingga bisa memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan perizinan.
Harapannya, ketika semua pelayanan telah memberikan kemudahan, maka geliat investasi di Kaltim akan semakin meningkat. Jika sudah demikian, maka perlahan tapi pasti, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kaltim akan mengiringi.
Penerapan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach dan E-PTSP
Sebagai informasi, ada beberapa penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan E-PTSP yang harus dilalui masyarakat ketika mengurus perizinan. Pertama, registrasi user OSS menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
Lalu, registrasi legalitas yakni pendaftaran legalitas pendirian badan hukum atau usaha non perseorangan. Di tahap ini, yang bersangkutan bisa mencantumkan akta dari Kemenkumham atau surat keputusan dari pemerintah.
“Ketiga, ada proses nomor induk berusaha (NIB). Masyarakat di minta melengkapi data yang belum ada pada data legalitas demi penerbitan NIB. Selanjutnya, perizinan berusaha,” beber Puguh.
Setelah mendaftarkan kegiatan usaha atau proyek, selanjutnya akan diterbitkan izin berusaha serta izin-izin sarana prasarana seperti lokasi, lingkungan, dan bangunan berdasarkan komitmen. Berikutnya, ada perizinan komersial dan operasional.
“Itu menentukan izin-izin komersial operasional dalam menjalankan operasional usahanya berdasarkan komitmen,” ucapnya.
Tahap selanjutnya, pengajuan fasilitas. Yakni berupa pengajuan tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas.
“Lalu ada pencabutan. Ini khusus penutupan usaha baik penutupan sebagian usaha atau di sebut non likuidasi atau penutupan semua usaha yang di sebut likuidasi,” jelasnya.
Sejauh ini, DPMPTSP Kaltim memang terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain menyediakan aplikasi E-PTSP, Puguh juga menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan SIMOSI Kaltim.
SIMOSI sendiri merupakan aplikasi yang bisa di akses masyarakat bagi yang memerlukan informasi seputar peluang investasi di Kaltim. Di aplikasi tersebut, DPMPTSP Kaltim ingin memberikan kemudahan layanan informasi investasi di Kaltim dalam genggaman ponsel pintar.
“Di dalam aplikasinya ada profil investasi, mapping dan market investasi, potensi dan peluang investasi, serta kabar investor,” tutupnya. (adv/dpmptspkaltim/ono/drh)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id