Pemerintah Pusat Bakal Akomodir DBH Sawit di 2023

Devi Nila Sari
5 Views
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati saat wawancara bersama awak media. (Dok Diskominfo Kaltim)

Pemerintah pusat akhirnya menerima usulan daerah penghasil kelapa sawit mengenai DBH sawit. Di mana, rencananya DBH sawit akan terealisasi pada 2023 mendatang.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Perjuangan daerah penghasil kepala sawit dalam mengupayakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi daerah penghasil akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat akhirnya menyetujui permintaan DBH dari sektor industri sawit kepada daerah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diketahui menjadi salah satu inisiator pembagian DBH Sawit ini kepada daerah. Bersama 22 provinsi penghasil sawit lainnya, Kaltim mendesak pemerintah pusat untuk memberikan DBH dari sektor sawit. Seperti DBH lain dari sektor batu bara, migas dan tembakau.

Usulan DBH sawit ini, akhirnya di akomodir pemerintah pusat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati mengatakan, regulasi pemberian DBH sawit telah masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023. Sehingga, pembagian DBH Sawit ini dipastikan bisa terealisasi tahun depan.

“Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani telah menginformasikan tahun 2023 akan di realisasikan DBH Sawit,” jelas Ismiati kepada sejumlah awak media, saat menjawab perihal realisasi DBH Sawit di Kaltim.

Namun, ia menyebut, pihaknya belum mengetahui berapa nominal DBH Sawit yang akan Kaltim terima. Karena ada indikator perhitungan yang akan menjadi pertimbangan dalam pembagian DBH.

“Kita tidak tahu berapa kisarannya, karena ada indikator perhitungannya. Seperti luasan perkebunan yang kita miliki dan sebagainya. Kita belum tahu, karena ini baru pertama,” ucap Ismiati.

Pemprov Kaltim Harapkan Pembagian DBH 90 Persen

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup, Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Kaltim, Zulkarnain menjelaskan. Usulan pembagian DBH Sawit yang pihaknya minta ke pemerintah pusat adalah 90:10. Yakni 90 persen untuk daerah dan 10 persen untuk pemerintah pusat.

“Kami usulkan 90 persen masuk daerah.  Misal pungutan ekspor kita sekitar Rp5-6 triliun. Yah kalau 90 persen, Rp4 triliun bisa masuk daerah,” ungkap Zulkarnain menghitung potensi penerimaan DBH Sawit.

Sebagai informsi , pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tanpa ada pembagian ke daerah penghasil. Ini yang dituntut oleh Pemprov Kaltim. Karena, sudah sepantasnya daerah juga turut menikmati hasil Sumber Daya Alam (SDA) untuk pembangunan dan kesejahteraan daerah.

“Dari yang kami hitung, nilai ekonomi komoditas Sawit dari Kaltim ini sekitar Rp 200 triliun lebih. Itu baru CPO dan kernel, belum yang lain. Jadi, sebenarnya kita bisa transformasi ekonomi pasca tambang, kalau itu di bagi ke daerah,” ungkap dosen Fakultas Pertanian Unmul ini.

Selain DBH Sawit, pihaknya bersama Bapenda juga tengah mengukur potensi penerimaan DBH lain yang berpotensi di Kaltim. Antara lain, DBH dari bidang Kehutanan, ESDM, Telekomunikasi dan Perhubungan. (*/adv/diskominfokaltim/krv/pt)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *