Disnakertrans PPU lakukan pemetaan ulang kawasan Kecamatan Sepaku. Sebagai upaya untuk melindungi hak-hak para transmigran.
Kaltim.akurasi.id, PPU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Marjani Ali, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemetaan ulang wilayah transmigrasi di bekas Kecamatan Sepaku. Yang kini telah menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini dilakukan sebagai respon atas perubahan status wilayah yang memerlukan pendekatan baru dalam pengelolaan transmigrasi.
Pasca pemisahan Kecamatan Sepaku dari Kabupaten PPU untuk menjadi bagian dari IKN, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan baru. Dalam mengelola dan menata kembali wilayah yang sebelumnya di bawah naungan Kabupaten PPU.
Salah satu fokus utama adalah pemetaan ulang wilayah transmigrasi. Yaitu untuk memastikan hak-hak para transmigran tetap terlindungi dan permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik.
Marjani Ali menjelaskan, proses pemetaan ulang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk para ahli di bidang transmigrasi dan pertanahan.
“Kami melakukan pemetaan terhadap kondisi existing yang ada di sana, bekerja sama dengan para ahli untuk melakukan survei dan kajian mendalam,” jelasnya.
Dalam proses pemetaan ini, beberapa permasalahan penting telah teridentifikasi, termasuk terkait dengan sertifikasi lahan dan hak-hak para transmigran.
Marjani mengungkapkan, bahwa masih terdapat sejumlah lahan transmigrasi yang belum memiliki sertifikat resmi, yang menimbulkan ketidakpastian bagi para transmigran.
“Masalah terkait hak kepemilikan tanah merupakan salah satu isu utama yang sedang kami upayakan untuk diselesaikan,” kata dia.
Marjani memastikan bahwa pihak Disnakertrans PPU akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Termasuk pemerintah pusat, dalam menangani permasalahan yang ada.
Menurutnya, pemisahan wilayah Sepaku untuk menjadi bagian IKN merupakan langkah strategis yang memerlukan penyesuaian dari berbagai aspek, termasuk dalam bidang transmigrasi.
“Dilakukan survei dan sebagainya nanti diketahui disamping apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah juga,” tutupnya. (Adv/diskominfoppu/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari