Pemkab PPU laksanakan monev keterbukaan informasi publik secara mandiri. Hal ini pun mendapat apresiasi KI Kaltim.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan visitasi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik (KIP). Hal ini dilakukan di enam organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (7/8/2025).
Enam OPD yang menjadi sasaran monev yakni Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemkab PPU dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik, serta meningkatkan kualitas layanan yang transparan dan akuntabel. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Ketua KI Kaltim, Imran Duse, yang turut hadir sebagai penilai, mengapresiasi langkah PPU. Ia menilai, PPU menjadi salah satu dari sedikit daerah di Kaltim yang mampu melaksanakan monev secara mandiri.
“PPU ini luar biasa, karena mampu melaksanakan monev secara mandiri. Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, PPU menjadi yang kedua setelah Kutim,” ujar Imran.
Ia berharap, OPD PPU bisa masuk minimal tiga besar dalam penilaian keterbukaan informasi publik 2025.
“Agar tahun depan monev diperluas hingga tingkat desa, demi meratakan transparansi hingga lapisan pemerintahan terbawah,” tambahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, Chairul Rozikin, menjelaskan pihaknya telah menyediakan berbagai saluran informasi publik seperti website resmi, akun Instagram, dan kanal YouTube. Namun, tantangan masih muncul dari masyarakat yang belum terbiasa atau belum memahami cara mengakses informasi digital.
“Kami siap membantu masyarakat agar bisa memanfaatkan platform yang ada,” ujarnya.
DP3AP2KB juga menyediakan formulir penilaian pelayanan untuk menerima masukan, keluhan, maupun apresiasi dari masyarakat sebagai bahan evaluasi berkelanjutan.
“Kami terbuka menerima kritik maupun saran, karena itu menjadi bahan perbaikan layanan,” tegas Chairul.
Ia pun mengapresiasi penilaian KI Kaltim yang menyebut konten layanan informasi publik DP3AP2KB sudah relevan dan memiliki nilai kuat bagi transparansi.
“Alhamdulillah mendapat apresiasi, tapi kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus berbenah,” pungkasnya. (Adv/diskominfoppu/nah)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari