Pemkab PPU Raih Penghargaan Sistem Merit dari KASN

Devi Nila Sari
4 Views
Pj Bupati PPU Makmur Marbun foto bersama saat menerima penghargaan sistem merit dari KASN. (Dok Pemkab PPU)

Pemkab PPU raih penghargaan sistem merit dari KASN. Atas keberhasilannya dalam penerapan sistem merit dalam pengisian JPT 2023 dengan predikat baik.

Kaltim.akurasi.id, JakartaPemkab Penajam Paser Utara (PPU) raih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan ini diberikan atas keberhasilannya dalam penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) 2023 dengan predikat baik.

Penyerahan penghargaan ini dilangsungkan di kantor KASN Jakarta, Senin (9/9/2024). Dalam kesempatan itu, Ketua KASN Prof Agus Pramusinto meyerahkan penghargaan KASN secara langsung kepada Pj Bupati PPU Makmur Marbun. Didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) PPU, Ahmad Usman.

Makmur Marbun menerangkan, penghargaan dari KASN merupakan bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah. Dalam menjalankan prinsip-prinsip meritokrasi dalam pengelolaan ASN. Guna mewujudkan pelayanan publik dan wewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Penilaian penghargaan yang diberikan mencakup berbagai indikator. Seperti proses perencanaan, koordinasi, komunikasi, kelengkapan data, hingga pelaporan hasil,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala BKSDM PPU Ahmad usman menyampaikan, pada 2023 Pemkab PPU telah melakukan seleksi terbuka pada jabatan tinggi pratama. Proses pengisian jabatan itu dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur. Dari jadwal pelaksanaan, hingga laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

“Dalam kegiatan seleksi tersebut terdapat panitia seleksi dari berbagai unsur diantaranya Universitas Mulawarman, pemerintah provinsi,  dan Pemkab PPU. Semua prosenya  berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Peserta yang mengikuti dari berbagai daerah, seleksi terbuka juga berjalan lancar dan tak ada intervensi dari pihak manapun,” tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menerangkan sistem merit adalah kebijakan dalam manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Dengan tanpa mempertimbangkan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. (adv/diskominfoppu/ags/dns)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *