
Langkah pemkot yang tergesa-gesa mengesahkan Raperda RTRW Samarinda menjadi perda dinilai cacat prosedural. DPRD menyebut bahwa pengesahan raperda perlu mendapatkan evaluasi ulang.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), yang diinisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Tanpa turut serta melibatkan legislatif secara aktif menuai beragam reaksi dari para anggota DPRD Samarinda.
Khususnya dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda. Disebutkan bahwa pengesahan yang dilakukan pada Selasa (14/2/2023) kemarin, tidak didasarkan oleh mekanisme prosedural dan hukum yang berlaku.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra menerangkan, bahwa Raperda RTRW tahun 2022-2042 sejatinya merupakan inisiatif dari pemkot. Namun, dalam pelaksanaannya tidak melalui mekanisme sesuai yang diatur undang-undang.
“Tidak ada pembentukan Pansus Raperda RTRW. Tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap raperda. Sedangkan, Bapemperda sebagai Alat Kelengkapan Dewan tidak diberikan kesempatan melaksanakan tugas dan wewenangnya melaksanakan tata tertib DPRD,” papar Samri.
Pengesahan Raperda Tidak Sesuai Mekanisme Hukum
Lanjut Samri menjelaskan, pengesahan Raperda RTRW tersebut dinilai terburu-buru. Karena tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum yang berkualitas. Sehingga, penyusunan RTRW tersebut terkesan mengkebiri tugas pokok Bapemperda sebagai lembaga setingkat eksekutif.
“Kami mengakomodir kepentingan rakyat. Dengan melalui produk hukum yang berkualitas,” ujar Samri.
Bahkan tak tanggung-tanggung, Samri mengaku, bahwa Bapemperda sebagai AKD dalam membentuk kebijakan di tataran Kota Samarinda. Tidak diberi kesempatan dan wewenang, untuk menjalankan tugasnya sesuai Peraturan DPRD Samarinda Nomor 2/2019 tentang Tata Tertib DPRD.
“Berdasarkan hasil rapat internal pada 13 Februari lalu. Kami mengirim surat ke Ketua DPRD Samarinda dengan Nomor 11/II/Bapemperda//020. Perihal peninjauan ulang terkait Raperda RTRW Samarinda, yang meminta agar mengirim surat ke wali kota untuk menunda rapurnya,” tandasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id