Pemprov Kalitm perluas cakupan JKN sebagaimana target nasional. Salah satu strategi yang dilakukan yakni dengan mengandalkan program Gratispol.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim berharap program Gratispol menjadi langkah strategis untuk pemerataan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan. Selain memberi akses gratis bagi masyarakat, program ini juga diharapkan mendukung target nasional agar 98 persen penduduk tercakup dalam JKN dan 80 persen di antaranya aktif.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kaltim dr Ronny Setiawati mengatakan, program Gratispol kesehatan ini resmi berjalan di Kaltim sejak Juli 2025. Program ini adalah jaminan kesehatan gratis dengan premi BPJS Kesehatan yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemprov Kaltim.
“Di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, seluruh masyarakat yang memiliki KTP Kaltim bisa merasakan layanan kesehatan gratis selama lima tahun ke depan,” tuturnya, Kamis (18/9/2025).
Ia menyebut, jika Gratispol saat ini menjadi prioritas utama, sesuai dengan misi gubernur untuk mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk di bidang kesehatan.
Dengan begitu, masyarakat Kaltim bisa berobat gratis di semua fasilitas pelayanan kesehatan tanpa perlu mengeluarkan biaya pribadi, karena premi mereka sudah dibayarkan oleh pemerintah.
Dr Ronny pun mengimbau masyarakat, untuk menggunakan fasilitas ini jika ingin berobat. Dikatakannya, mekanisme pendaftaran dan aktivasi program ini sangat mudah.
Adapun masyarakat dapat mendaftar di Puskesmas, rumah sakit, klinik yang bekerja sama dengan BPJS, atau langsung melalui dinas kesehatan.
Baca Juga
Sementara itu, bagi yang belum memiliki JKN atau kepesertaannya sudah tidak aktif, cukup membawa KTP, KK, atau KIA ketika mengakses layanan kesehatan. Kemudian secara otomatis akan diaktifkan sebagai peserta JKN kelas 3, sesuai ketentuan undang-undang.
Ia menyebut, jika program ini juga dirancang untuk meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan BPJS.
“Pelayanan kesehatan tetap bisa diberikan meskipun ada tunggakan, dan peserta hanya perlu mencicil tanpa dikenakan denda layanan. Jadi masyarakat tetap dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan,” jelasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari