Pemprov Kaltim menyoroti minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Samarinda yang baru mencapai 7 persen. Wakil Gubernur Seno Aji menegaskan komitmen untuk mendorong perluasan RTH sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola lingkungan dan mitigasi banjir.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus menaruh perhatian serius terhadap isu lingkungan hidup, khususnya terkait perbaikan tata kelola dan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa isu lingkungan akan menjadi prioritas dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah Benua Etam.
“Ini akan terus menjadi perhatian kami. Tata kelola lingkungan yang baik adalah fondasi utama untuk memastikan pembangunan tidak merusak ekosistem,” ujar Seno Aji.
Salah satu sorotan utama adalah minimnya luas RTH di Kota Samarinda. Berdasarkan data yang disampaikan oleh mahasiswa saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, luas RTH di ibu kota provinsi itu baru mencapai sekitar 7 persen dari total wilayah kota. Angka ini jauh dari standar ideal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mensyaratkan minimal 30 persen RTH dari total luas wilayah kota.
“Ini memang perlu menjadi perhatian serius. RTH bukan sekadar elemen estetika kota, tetapi memiliki fungsi ekologis penting, seperti menyerap air hujan dan mengurangi risiko banjir—masalah yang masih menjadi tantangan utama di Samarinda,” jelasnya.
Untuk itu, Pemprov Kaltim berkomitmen mendorong Pemerintah Kota Samarinda agar meningkatkan luas RTH. Dukungan yang diberikan, menurut Seno, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melalui pendampingan teknis dan dukungan anggaran dalam program-program strategis lingkungan.
“Kami siap membantu agar RTH bisa diperluas. Ini bisa menjadi langkah strategis dalam mitigasi bencana banjir yang terus menghantui masyarakat, khususnya saat musim hujan,” katanya. (Adv/diskominfokaltim/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id