Anggota DPRD Kutim Jimmi menyebut pihaknya telah menganggarkan dana APBD-P untuk sisa lahan yang belum terbayarkan. Sehingga tinggal menunggu eksekusi kelanjutan pengerjaan Jalan Ring Road.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Pembangunan Jalan Ring Road sepanjang 5,9 kilometer di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, rencananya bakal dilanjutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) pada tahun 2024.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim Jimmi memastikan terkait sisa lahan yang belum terbayarkan, pihaknya telah menganggarkan dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim yang membidangi pembangunan itu menyebut dana untuk pembayaran lahan itu sudah tersedia. Sedangkan pembebasan lahan yang sempat menjadi kendala sebelumnya, dia mengaku kini masalah tersebut telah terselesaikan.
“Tinggal eksekusinya dan semoga cepat selesai. Pembebasan lahan jadi satu-satunya masalah yang belum ada kesepakatan sebelumnya. Sekarang kami sudah sepakat, dan kami berharap bisa segera terwujud,” ungkap Jimmi saat ditemui wartawan Akurasi.id, belum lama ini.
Jimmi berharap pembebasan lahan tidak lagi menjadi hambatan dalam melanjutkan pengerjaan Jalan Ring Road. Politisi PKS dari Dapil Kutim I Kecamatan Sangatta Utara itu mencatat, dari Jalan Abdul Wahab Syahrani (Pendidikan) hingga ke Jalan Soekarno-Hatta sepanjang 2,4 kilometer masih dalam proses hukum. Namun masyarakat dapat mempercayai pemerintah untuk menyelesaikannya, agar pekerjaan dapat berjalan tanpa masalah.
“Pihak pemerintah akan melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik lahan jika diperlukan. Proses hukum akan tetap berjalan,” tegasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa kendala utama pemerintah yakni pembebasan lahan yang belum maksimal. Namun, dirinya di DPRD akan terus mendorong agar pembangunan tersebut cepat terselesaikan.
“Tanpa ada masalah sosial maupun hukum yang menghambat, proses pengerjaan tidak terhalang nantinya,” pungkasnya. (adv/dprdkutim)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi