Disbudpar PPU memandang perlunya melakukan sosialisasi KIK dan hak cipta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait KIK.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Setiap daerah memiliki Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). KIK merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu daerah/desa.
Pengelolaan sumber kekayaan intelektual daerah/desa yang optimal dapat memberikan keuntungan materil. Serta memberi keuntungan dikemudian hari (immaterial, Red.). dengan syarat, selama desa tersebut mampu mengelola KIK dengan baik maka nilai ekonomi akan diperoleh suatu desa.
Untuk itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Penajam Paser Utara (PPU) memandang perlunya melakukan sosialisasi tentang hak cipta dan KIK. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait KIK.
Program ini diselenggarakan di bawah naungan Pamong Budaya, dengan fokus pada pelestarian nilai budaya dan penghargaan terhadap karya intelektual masyarakat.
Kepala Disbudpar PPU Andi Israwati Latief melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan dan Produk Pariwisata (KKP) Christian Nur Selamat mengatakan, pelestarian nilai budaya tidak hanya melibatkan aspek fisik semata. Namun juga melakukan perlindungan terhadap karya-karya intelektual yang mencerminkan identitas dan warisan budaya suatu masyarakat.
“Dengan meningkatkan pemahaman tentang hak cipta dan KIK, kami berharap dapat melindungi dan memanfaatkan kekayaan budaya secara berkelanjutan,” kata Christian Nur saat ditemui wartawan Akurasi.id, belum lama ini.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mengatasi tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan kekayaan budaya lokal. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih baik tentang hak cipta dan KIK menjadi krusial dalam memastikan bahwa karya-karya tersebut dihargai dan dilindungi.
“Pamong Budaya berperan penting dalam memfasilitasi sosialisasi ini. Karena mereka merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pelestarian nilai budaya di tingkat lokal,” tutupnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi