Pentingnya Sertifikasi Profesi, Disdikbud Kaltim Maksimalkan LSP Bagi Lulusan SMK

Devi Nila Sari
4 Views
Sosialisasi pembentukan LSP untuk memaksimalkan keahlian siswa-siswi SMK di Kaltim. (Istimewa)

Disdikbud Kaltim tengah berupaya memaksimalkan peran LSP bagi lulusan SMK. Sebagai upaya mempersiapkan SDM Kaltim dalam menghadapi dunia kerja dan pembangunan IKN.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Perlu diketahui, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

Sertifikasi profesi merupakan dokumen yang cukup berpengaruh besar bagi para lulusan SMK yang hendak melanjutkan karier. Sebab, dengan adanya sertifikasi tersebut menjadi bukti bahwasanya lulusan SMK memliki keahlian yang mumpuni.

Atas dasar tersebut, Plt Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Kaltim Taufiqurrahman menjelaskan, adanya kelemahan bagi para lulusan SMK di Kaltim. Sertifikasi profesi bagi lulusan di Kaltim tidaklah maksimal jika dibandingkan lulusan SMK di Jawa Timur (Jatim).

Sebab di Jatim, rata-rata lulusan SMK sudah mengantongi ijazah dari sekolah. Kemudian, memiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sekaligus memiliki Kartu Kuning (AK I) yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Sebagai informasi, AK I juga jadi salah satu dokumen yang digunakan ketika melamar pekerjaan.

“Saat tersedia lowongan kerja, dan mereka ingin melamar, semuanya sudah siap. Tidak perlu mencari AK I. Saat ini kami di Kaltim sedang progres ke arah sana layaknya Jatim. Terlebih ada IKN, jadi kami wajib laksanakan,” jelasnya.

Disdikbud Bakal Maksimalkan Peran LSP di Kaltim

Selain itu, ia sampaikan, pihaknya akan menghadirkan 200 asesor sekaligus melatih guru yang bersangkutan pada 19 Novemmber 2022 nanti. Serta, adanya upaya untuk memaksimalkan LSP yang ada oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.

“Dengan adanya asesor, barulah LSP bisa lebih maksimal,” terangnya.

Selanjutnya, ia pun berharap, Kaltim bisa mencontoh Jatim. Sehingga, akan ada perbaharuan kembali sertifikat profesi yang sudah kadaluwarsa untuk 2022, sebagai langkah awalnya. Untuk 2023 sendiri, akan ada proses diklat untuk mereka yang baru dan belum pernah mendapatkan sertifikasi sama sekali.

“Harapannya, lulusan SMK Kaltim nantinya punya kelengkapan seperti ijazah sekolah, sertifikasi dari BNSP serta adanya kartu kuning, layaknya lulusan di Jatim,” tutupnya. (*/adv/disdikbudkaltim/gzy)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *