Menurut Ekti Imanuel, Perda Kaltim No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, penting untuk mahasiswa ketahui. Karena mahasiswa bisa jadi jembatan yang tepat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat luas.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kali ini, Ekti melaksanakannya di Warkop Bagios, Samarinda, pada Sabtu, 11 Juni 2022.
Pada kesempatan ini, Ekti secara khusus menghadirkan para mahasiswa Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) yang sedang mengenyam pendidikan di Kota Tepian, sebutan Samarinda. Pertemuan ini, tidak hanya sebatas sosialisasi, melainkan juga jadi ajang berdiskusi atas produk hukum tersebut.
Dalam pemaparannya, Ekti menyampaikan, bahwa dipilihnnya mahasiswa dalam kegiatan sosialisasi peraturan (sosper) ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, memberikan wawasan pada mahasiswa Kubar dan Mahulu, jika saat ini ada Perda 5/2019 tentang Bantuan Hukum.
Kedua, lewat pertemuan itu, dia ingin mengajak mahasiswa menjadi bagian dari elemen yang ikut menyebarluaskan informasi atas keberadaan perda tersebut. Dengan demikian, bisa diketahui oleh setiap lapisan masyarakat.
“Mengapa saya mengundang adik-adik mahasiswa dalam sosper ini? Karena adik-adik mahasiswa ini cepat menyerap apa yang kita sampaikan. Dan yang paling penting, dari kegiatan ini, kita bisa berdiskusi banyak hal tentang perda ini,” jelasnya.
Ekti mengaku, ia cukup memberikan apresiasi kepada para mahasiswa yang hadir dalam kegiatan itu. Lantaran kegiatan itu tidak hanya sekadar sosialisasi, melainkan menjadi wadah berdiskusi yang aktif. Sehingga tujuan dari sosialisasi bisa tercapai.
“Hampir semua adik-adik mahasiswa tadi menyampaikan pertanyaan. Bahkan beberapa di antara mereka ada yang memberikan tanggapan kritis atas keberadaan Perda 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini. Saya kira ini sangat-sangat bagus,” tuturnya.
Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum: Biaya Bantuan Hukum Tanggung Jawab APBD
Sementara itu, Pemateri Sosialisasi Perda Kaltim No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Erika Siluq memaparkan. Kehadiran perda tersebut merupakan bagian dari amanat Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945), menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Pada Pasal 54 KUHP menjelaskan, guna kepentingan pembelaan. Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasihat hukum. Selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang,” jelasnya.
Catatan penting yang perlu mendapatkan digaris bawahi menurut Erika, bahwa hadirnya Perda Penyenggaraan Bantuan Hukum ini untuk memenuhi hak dasar hukum masyarakat. Di mana, seluruh pembiayaan atas bantuan hukum yang masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Bantuan hukum yang pemerintah berikan kepada masyarakat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sepenuhnya gratis. Biaya bantuan hukum jadi tanggung jawab APBD Kaltim,” sebutnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id