Salehuddin berharap dengan telah disahkannya Perda Pengarusutamaan Gender. Dapat memberikan keluasaan bagi perempuan di Kaltim dalam berkontribusi secara optimal terhadap pembangunan daerah.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pengesahan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023). Memberikan angin segar tersendiri terhadap geliat pembangunan di daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin berharap, dengan disahkannya perda tersebut, perempuan di Kaltim bisa lebih berdaya. Utamanya, dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Tanah Benua Etam, sebutan lain Kaltim.
“Karena selama ini, peranan perempuan terhadap pembangunan bisa dibilang rendah. Maka kami berharap, pemerintah provinsi lebih optimal dalam menjalankan Perda ini,” ungkap Salehuddin usai pengesahan Raperda , Rabu (8/11/2023)
Menurutnya, kurang terlibatnya perempuan dalam pembangunan daerah memiliki dampak yang cukup besar, seperti stunting. “Angka stunting di Kaltim tinggi, bahkan melampaui angka nasional. Ada kabupaten yang tingkat stuntingnya mencapai 2,7 persen,” kata dia.
“Kenapa hal itu bisa terjadi?. Salah satunya adalah pola asuh yang salah. Sebab, proses pembangunan yang selama ini kita dorong kurang menyentuh, inklusitas perempuan,” sambungnya.
Salehuddin Harap Pemprov Kaltim Segera Bentuk Pergub Terkait Revisi Perda Pengarusutamaan Gender
Selain itu, ia juga menjelaskan perda ini menjadi penting sebab hampir 50 persen penduduk Kaltim adalah perempuan. Maka, peran perempuan dalam pembangunan harus diperhitungkan.
“Seluruh distribusi program pemerintah harus memberikan sentuhan dan kesempatan yang sama bagi semua gender,” ujarnya.
Sementara terkait posisi perempuan sebagai pemimpin di perangkat daerah, Salehuddin berharap dengan adanya perda tersebut. Menjadi pondasi awal untuk perempuan beperan sebagai subjek pembangunan, yang diberikan fasilitas untuk mencapai hal tersebut.
“Contoh misalnya caleg dalam pemilihan, 30 persennya adalah perempuan. Itu sudah bagian bentuk mewadahi perempuan untuk masuk kedalam dunia politik. Serta, memberikan warna dan kebijakan baru yang berpihak kepada perempuan,” bebernya.
Salehuddin juga berharap, dalam upaya pelaksanaan kesetaraan gender di Kaltim. Dalam waktu tiga minggu sampai tiga bulan kedepan, peraturan gubernur (Pergub) terkait revisi PUG ini bisa dibuat dan segera menjadi pedoman dalam proses pembangunan.
“Selain itu juga, tugas kita dalam memberi pemahaman kepada masyarakat terkait PUG ini. Bisa melalui P2PT2A, komunitas, serta kebijakan pembangunan,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim/nur)
Penulis: Nuraini
Editor: Devi Nila Sari