Forum yang digelar DPMPTSP Bontang ini sebagai langkah percepatan penyelenggaraan perizinan berusaha. Selain itu sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha di Kota Bontang.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas layanan perizinan berusaha bagi masyarakat. Melalui surat resmi bernomor 500.16.7.2/1056/DPMPTSP/2025, DPMPTSP Bontang mengundang sejumlah pihak strategis untuk hadir dalam kegiatan Sosialisasi dan Forum Konsultasi Publik Perizinan Berusaha Sektor Bangunan yang dijadwalkan pada Selasa (1/7/2025), pukul 08.00 Wita, di Ruang Rapat Bhakti Praja lantai 2, Kantor DPMPTSP Bontang.
Forum ini digelar sebagai langkah percepatan penyelenggaraan perizinan berusaha sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha di Kota Bontang. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata dari implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemudahan investasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati, dalam undangan resminya menyebutkan bahwa kehadiran para peserta yang diundang akan sangat membantu menyempurnakan proses perizinan sektor bangunan. Melalui forum ini, diharapkan akan tercipta ruang dialog terbuka antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, hingga akademisi, sehingga regulasi yang diterapkan benar-benar berpihak pada pembangunan berkelanjutan.
Peserta yang diundang dalam forum tersebut mencakup lintas sektor. Antara lain Inspektorat Daerah Kota Bontang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan camat dari tiga kecamatan di Kota Bontang. Selain itu juga turut diundang unsur akademisi, asosiasi arsitek, pelaku usaha, media massa, Ketua Forum RT, serta jajaran pejabat fungsional penata perizinan di lingkungan DPMPTSP Bontang.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus menjelaskan bahwa forum ini juga akan memfasilitasi sesi konsultasi publik. Sehingga para peserta dapat menyampaikan masukan, kendala, maupun aspirasi terkait proses perizinan sektor bangunan. Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk pembenahan tata kelola perizinan yang lebih partisipatif dan merangkul seluruh pemangku kepentingan.
“Forum konsultasi publik ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif pemerintah dan masyarakat, supaya pelaksanaan kebijakan di lapangan berjalan efektif,” terang Idrus.
Lebih jauh, ia menegaskan DPMPTSP terus mendorong transformasi layanan publik yang memanfaatkan teknologi dan budaya keterbukaan. Dalam praktiknya, setiap perizinan usaha maupun bangunan di Kota Bontang diarahkan agar prosesnya sederhana, ringkas, dan dapat diakses semua kalangan, termasuk UMKM.
Forum ini diharapkan dapat merumuskan solusi konkret dari persoalan perizinan yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari lamanya proses, kurangnya pemahaman aturan teknis, hingga kendala koordinasi antarinstansi. Dengan diskusi yang terbuka, DPMPTSP optimistis pelayanan publik akan semakin baik.
Di samping itu, pelaksanaan forum ini menegaskan kembali keberpihakan Pemerintah Kota Bontang untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, berdaya saing, dan mendorong pembangunan infrastruktur yang berkualitas. Melalui sistem perizinan yang terintegrasi, pembangunan di Kota Bontang diharapkan mampu berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Dengan penyelenggaraan forum konsultasi publik ini, DPMPTSP Bontang membuktikan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Melalui perizinan yang baik, pertumbuhan investasi dan pembangunan daerah diyakini akan semakin berkembang.
“Forum ini tentunya akan menjadi wadah solusi terkait kendala pada pelaku usaha khususnya dalam perizinan,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi