Perlu Perda Khusus untuk Pengamanan Aset Pemkot Senilai Rp11 Triliun

kaltim_akurasi
2 Views
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah (IST)

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sebagai Ibu Kota Provinsi Kaltim, Kota Samarinda memiliki keuntungan karena menjadi pusat perkembangan jasa dan perdagangan. Di tengah berkembanganya jumlah penduduk, membuat luasan wilayah juga semakin berkurang.

Atas hal ini dari Komisi I DPRD Samarinda mengusulkan agar Pemkot Samarinda, juga memiliki payung hukum yang tegas untuk merapikan setiap aset daerah. Sebab dalam setiap tahunnya, sudah banyak anggaran yang keluar untuk pembebasan lahan, dana kerohiman atau santunan terhadap warga yang terdampak.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah, persoalan ini pernah ia sampaikan ke Pemkot Samarinda. Penyampaian itu bertujuan agar masuk usulan peraturan daerah (perda) pengamanan aset daerah dari Pemkot Samarinda.

Namun, dalam pengesahan empat panitia khusus (pansus) belum ada pengajuan perda yang dimaksud. Lantaran masih membutuhkan waktu yang panjang untuk bisa menjadi raperda.

“Tidak bisa hanya dalam waktu tiga bulan, karena kami juga harus memanggil unsur pemerintah dari kelurahan, sampai kecamatan. Jadi masih sangat panjang tahapannya,” tegas Nursobah.

Inventarisir Aset Pemkot Samarinda

Namun kedepannya, ia juga meminta kepada pihak kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pendataan secara komprehensif. Setelah itu harus sinkron dengan data yang ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.

“Kami minta semua datanya, termasuk bangunan sekolah, kan sudah ada yang beralih ke provinsi tapi sebagian besar ada di bawah tanggung jawab Pemkot Samarinda. Kami ingin tahu batas-batasnya sampai mana saja. Sedangkan saat ini BPKAD belum sampai ke situ,” jelasnya.

Tak heran ia pun mendorong Pemkot Samarinda untuk membuat bank tanah yang pernah menjadi wacana oleh Pemkot Samarinda. Tujuannya tidak lain sebagai arsip bagi pemerintah, untuk mengamankan aset yang berpotensi menjadi pemasukan daerah.

“Karena saat ini ada beberapa lahan yang telah dibebaskan namun masih belum ditemukan dokumennya,” demikian Nursobah. (adv/dprdsamarinda/gzy)

Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Raka

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *