Perubahan UU Keuangan Pusat dan Daerah, Faizal Sebut Berdampak Pada Dana Bagi Hasil

Suci Surya
2 Views
Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman. (ist)


Faizal menilai adanya perubahan UU keuangan pusat dan daerah tersebut juga akan berdampak pada kompensasi dana. Dimana yang seharusnya masuk ke provinsi, sekarang akan langsung masuk ke kas provinsi dan daerah sesuai UU yang baru.

Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Perubahan penting dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 mendapat sorotan Faizal Rachman, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim).

Adanya perubahan itu, membuat peraturan daerah (perda) harus direvisi terkait dengan pajak dan pembagian hasil. Dia menjelaskan pada dana bagi hasil dari provinsi tidak akan lagi mengendap terlebih dahulu sebelum dibagi ke daerah.

“Contohnya dalam hal pajak kendaraan bermotor, pembagian hasilnya secara langsung,” ucap Faizal saat ditemui Akurasi.id, di ruang kerjanya di DPRD Kutim, belum lama ini.

Sebelum berlakunya perubahan itu, pajak tersebut masuk ke kas provinsi sebelum dibagi ke daerah. Tetapi sejak peraturan diubah, pembagian hasil akan berjalan lebih efisien. Kata Faizal, presentasi pembagian pun akan berubah.

Perubahan ini, lanjutnya, akan mengubah posisi provinsi dalam pembagian dana bagi hasil. Sebelumnya, provinsi mendapatkan 34 persen. Sementara daerah mendapatkan 66 persen. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan dengan adanya UU baru tersebut, maka provinsi akan mendapatkan 66 persen dan daerah 34 persen dari pembagian hasil.

“Contohnya, pembayaran pajak bahan bakar minyak (BBM) akan langsung terbagi kepada kabupaten dan provinsi, tanpa menunggu proses pembagian lebih lanjut,” bebernya.

Faizal menilai adanya perubahan tersebut juga akan berdampak pada kompensasi dana. Dimana yang seharusnya masuk ke provinsi, sekarang akan langsung masuk ke kas provinsi dan daerah sesuai dengan UU yang baru.

“Maka diharapkan akan mempercepat penyaluran dana bagi hasil dan meningkatkan efisiensi dalam hubungan keuangan pusat dan daerah,” pungkasnya. (adv/dprdkutim)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *